Rabu, 01 Oktober 2014

Kejahatan Hipnotis Ponsel Marak di Lampung Barat

2010-09-30 04:33:10 WIB
Kejahatan Hipnotis Ponsel Marak di Lampung Barat

Politikindonesia - Hipnotis melalui telepon seluler (ponsel) marak di Lampung Barat. Sedikitnua enam warga Lampung Barat menjadi korban kejahatan ini.Modusnya beragam mulai dari pengumuman hadiah hingga ke minta tolong dikirimkan pulsa.

"Hipnotis menggunakan telepon selular marak di Lampung Barat. Bahkan istri saya menjadi korban hipnotis tersebut, beruntung kerugiannya tidak begitu besar," kata masyarakat, Kecamatan Pesisir Tengah, Lampung Barat, Mahfut,39, sekitar 320 Km dari Bandarlampung, di Krui, Kamis (30/09).

Dia mengatakan, modus oknum tergolong baru, pasalnya hipnotis tersebut menggunakan ponsel. Bila ulah oknum semacam ini dibiarkan maka akan memakan lebih banyak korban. Terutama masyarakat yang memang tergiur akan hadiah.

"Modus pelaku pertama kali melayangkan SMS dengan menyebutkan bahwa memenangkan undian, lantas istri saya di telepon oleh seorang wanita, yang mengingatkan untuk tidak percaya aksi penipuan, kemudian nomor tersebut menelpon kembali, dengan suara lelaki yang meminta istri saya untuk ke konter mentransfer pulsa. Tanpa tanpa sadar istri saya memberinya hingga mencapai Rp700.000," kata Mahfut lagi.

Kemudian lanjut dia, tidak hanya dirinya saja yang menjadi korban kejahatan hipnotis telepon tersebut, melainkan  lima warga lain juga mengalami nasib yang sama. “Mereka dihipnotis meminta untuk mentransfer pulsa," kata dia.

Aksi kejahatan menggunakan ponsel kembali terjadi, oknum menggunakan modus baru dengan menghipnotis melalui ponsel merminta korban utuk memberikan pulsa sebanyak mungkin di nomor mereka.Oknum penipunan menggunakan hipnotis ini tergolong cepat, tanpa menunggu lama para korban hipnotis tersebut dengan lancar mengirim sejumlah pulsa hingga tingkat kesadaranya kembali.

Oknum tersebut mencatut salah satu perusahaan ponsel Telkomsel, dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang tunai dan pulsa, di salah satu acara televisi.

Letak wilayah di Lampung Barat sangat strategis melancarkan aksi oknum tersebut memperdayai masyarakat. Pasalnya sebagian besar masyarakat, memiliki kelemahan dalam akses informasi.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Sukandar mengatakan, masyarakat harus waspada terhadap segala bentuk penipuan melalui ponsel. Masyarakat jangan lantas percaya akan SMS terkait undian berhadiah yang datang dari ponsel. Apalagi nomor yang digunakan bukan nomor resmi operator yang bersangkutan sehingga ini bisa menjadi pertanda bahwa sms tersebut hanya bohong belakang.

Dia mengatakan, masyarakat dapat langsung menghapus nomor yang memberikan informasi terkait undian berhadiah, dan jangan dihubungi. Pihak kepolisian akan terus mencari jalan agar aksi oknum tersebut dapat ditanggulangi agar tidak memakan korban lagi.

"Setiap modus kejahatan pasti menggunakan cara lain untuk menguras harta korban, salah satunya dengan hipnotis, yang saya tekankan disini, masyarakat dapat membiarkan SMS tersebut, dan jangan dihubungi, sebab bila dihubungi, akan memberikan ruang bagi oknum untuk mengelabui korban," katanya.
(ar/yk)

http://www.politikindonesia.com/index.php?k=nusantara&i=10830

Pelaku Kejahatan Hipnotis Turis di Kuta, Asal Filipina

TUESDAY, SEPTEMBER 28, 2010
Pelaku Kejahatan Hipnotis Turis di Kuta, Asal Filipina

Oleh: Agung Bawantara

Pelaku hipnotis yang merugikan warga Swiss, Foehr Elmar (69), terendus jajaran Kepolisian Sektor Kuta. Penyelidikan di bawah komando langsung Kepala Kepolisian Sektor Kuta, AKP I Gede Ganefo, SH, MH, berhasil mengidentifikasi pelaku hipnotis tersebut. Dugaan sementara pelaku berjumlah dua orang dan berkewarganegaraan asing. Identitas satu pelaku sudah terungkap, yakni Maria (35) asal Filipina. Sementara pelaku lainnya masih belum diketahui.

Adalah rekaman kamera (Close Circuit Television) CCTV yang terdapat di tempat kejadian yang menjadi petunjuk penting pengungkapan identitas pelaku. Dari hasil rekaman kamera CCTV, terlihat jumlah pelaku, mobil yang digunakan, serta aktivitas kejahatan yang dilakukannya.

Berdasarkan laporan, secara kronologis aksi kejahatan hipnotis yang terjadi pada Selasa (14/9) lalu itu bermula dari ketika Elmar tengah berdiri di depan Hotel Kartika Plaza, Jalan Kartika Plaza, Kuta. Pada saat itu seorang perempuan menghampirinya dan memperkenalkan diri. Dalam waktu singkat keduanya langsung akrab. Kemudian, perempuan yang belakangan diketahui bernama Maria dan berkebangsaan Filipina itu, mengajak Elmar keliling-keliling mengendarai mobil Daihatsu Terios yang dibawa Maria.

Diduga, pada saat itu Elmar sudah terhipnotis oleh Maria. Semua perintah Maria dituruti Elmar. Mula-mula Elmar menuruti ajakan Maria untuk berjudi di sebuah lokasi di Kuta. Ketika Elmar kalah, Maria meminta Elmar untuk mengambil uang di ATM nya. Elmar menurut. Di sebuah ATM di Pepito Kuta, dia mencairkan uang sebesar Rp42,9 juta.

Setelah uang di tangan, Elmar dan Maria bukan kembali ke tempat judi, melainkan ke sebuah toko ponsel, juga di Kawasan Kuta. Di toko tersebut Maria meminta Elmar membelikannya empat buah Blackberry tipe Onyx dan dua buah Blackberry tipe Gemini. Setelah transaksi jual beli usai, keduanya berpisah. Elmar kembali ke hotel tempatnya menginap, sedangkan Maria pergi entah ke mana. Setiba di hotel, barulah Elmar sadar bahwa dirinya telah diperdaya.

Kini, Maria yang oleh pihak kepolisan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) itu telah menghilang dari Bali. Kuat dugaan ia meninggalkan Bali melalui jalur pelabuhan. (*)

Pelaku Kejahatan Hipnotis di Kuta, Diduga Sindikat

WEDNESDAY, SEPTEMBER 29, 2010
Pelaku Kejahatan Hipnotis di Kuta, Diduga Sindikat

Oleh: Agung Bawantara

Ini info penting bagi wisatawan, khususnya yang berkebangsaan asing, yang hendak berlibur di Kuta. Info ini berkaitan dengan terjadinya kejahatan hipnotis yang menyebabkan para korban mengalami kerugian hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Menurut sumber kepolisian yang dapat dipercaya, modus kejahatan hipnotis yang menyasar turis asing di Kuta (Bali) ini pernah terjadi di era sebelum tragedi Bom Bali I terjadi.

Dari hasil investigasi saat itu terungkap ada beberapa kelompok pelaku kejahatan dengan modus hipnotis seperti ini. Saat itu pihak kepolisian menyebut mereka dengan “sindikat Philippina”. Beberapa anggota dari kelompok tersebut ada yang sudah puluhan tahun menetap di Bali. Di antara mereka ada yang beristrikan warga negara Indonesia dan mempunyai usaha legal sebagai penyedia jasa laundry di kawasan Kuta.

Sindikat itulah yang mengoordinasikan kejahatan hipnotis tersebut. Biasanya, sebagai pembuka jalan, mereka menggunakan perempuan Filipina berparas cantik dan berpenampilan seksi. Dengan kemolekan wajahnya itulah, si perempuan menggaet calon korbannya.

Mula-mula si perempuan berkenalan dengan calon korban dan mengajaknya berjalan-jalan ke kafe atau diskotek. Selanjutnya, oleh si perempuan, perkenalan tersebut terus dirawat hingga dalam beberapa hari calon korban merasa benar-benar akrab dengannya. Bahkan ada yang sempat jatuh cinta pada si pelaku. Begitu akrab, si perempuan mengajak calon korban ke hotel atau kompleks perumahan yang diaku sebagai tempat tinggalnya. Hotel dan kompleks perumahan itu memiliki model bangunan yang serupa satu dengan lainnya, sehingga korban sulit mengenalinya. Semuanya memiliki garasi dengan rolling door yang akan segera menutup begitu mobil si perempuan dan calon korban masuk. Hal itu membuat korban tak punya kesempatan untuk mengenali lingkungan di sekitar rumah itu.

Di dalam rumah, sekelompok orang yang tengah asyik berjudi akan menyambut calon korban dengan sapaan ramah. Langkah selanjutnya, dengan keakraban yang sudah terjalin baik, si perempuan membujuk calon korban untuk turut berjudi sekadar untuk bersenang-senang.

Kebiasaan klasik, begitu bersedia terlibat dalam permainan, calon korban pasti diberi kesempatan untuk menang pada lima atau tujuh putaran awal. Setelah menang, oleh si Perempuan, korban diajak bersenang-senang di kafe atau diskotek di seputaran Kuta. Saat itulah si Perempuan merajuk untuk dibelikan hadiah berupa perhiasan atau barang-barang berharga lainnya, lalu membujuk korban untuk berjudi lagi.

Modus lain, setelah menang dalam perjudian di putaran awal dan korban terlena karenanya, sindikat tersebut segera mengalahkannya hingga seluruh uang korban habis terkuras. Tak ada korban yang berhasil berhenti di tengah permainan, karena kelompok tersebut sangat lihai mempermainkan psikologis korbannya sehingga mereka sungkan untuk berhenti sebelum uang mereka benar-benar habis.

Setelah korban kalah dalam perjudian, si perempuan langsung beraksi. Dia menghibur korban dan mengajaknya berkeliling ke tempat hiburan atau ke kafe untuk bersenang-senang. Karena uang sudah ludas, biasanya korban akan mampir ke ATM menyairkan uang untuk bekal aktivitas selanjutnya. Pada saat itu, si perempuan melancarkan aksi kejahatan berikutnya. Ada dugaan pada saat itulah si perempuan menggunakan ilmu hipnotis untuk menggiring korban membeli barang-barang berharga, lalu membawanya kabur sebelum si korban sadar. Dugaan lain, aksi ini adalah semata-mata kejahatan penipuan yang tertata sangat rapi.

Sebuah sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa sesungguhnya pihak Kepolisian Kuta pernah mengungkap semua pelakunya, tetapi mereka kesulitan melakukan konfirmasi dengan korban, sebab yang bersangkutan sudah kembali ke negaranya. Kesulitan lain, polisi tidak menemukan pasal untuk menjerat pelaku. Jika menggunakan pasal penipuan, saksinya hanya satu, yakni saksi korban. Secara hukum itu tidak kuat. Di samping itu, korban juga terlibat dalam permainan (dan sempat menang) sehingga hal tersebut tergolong perjudian. Jika dibawa ke ranah hukum, maka korban pun harus ditangkap dan dipenjarakan pula karena telah melanggar hukum Indonesia yang melarang perjudian.

“Untuk membongkar sindikat ini, polisi memang harus benar-benar cepat dan jeli,” ucap sumber tersebut. Namun masalahnya, imbuh sumber tadi, korban biasanya telat melapor dan tak mengenali lokasi-lokasi di mana dia diperdaya.

Sebagai tambahan, modus ini biasanya dilancarkan pada saat-saat kunjungan ramai (high seasons) di Bali.

http://www.jalan-jalan-bali.com/2010/09/pelaku-kejahatan-hipnotis-di-kuta.html

Waspada, Kejahatan Hipnotis Berkedok Penawaran Produk di Batam

Waspada, Kejahatan Hipnotis Berkedok Penawaran Produk di Batam

Selasa, 23-07-2013 | 19:46 WIB | Penulis: Hendra Zaimi


Hani saat melapor ke Mapolsek Batam Kota.

BATAM, batamtoday - Tindak kejahatan dengan modus hipnotis kembali terjadi. Kali ini menimpa Hani, warga Perumahan Batara Raya blok A nomor 14 RT01, Batam Centre, yang menjadi justru menjadi korban hipnotis di kediamannya sendiri, Selasa (23/7/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian itu berawal ketika korban sedang sendirian di rumah, tiba-tiba datang dua orang tamu, seorang laki-laki dan perempuan untuk menawarkan produk sekolah. "Pelaku datang ke rumah saya untuk menawarkan produk," kata Hani ketika membuat laporan di Polsek Batam Kota.


Adapun ciri-ciri kedua penghipnotis tersebut, yang perempuan memiliki ciri-ciri rambut pirang sebahu dan berkulit putih, sementara si laki-laki tak bisa diketahui sebab dia menunggu di luar rumah.

Menurut Hani, dia baru menyadari telah dihipnotis setelah selesai mandi. Waktu itu pelaku menyuruhnya mandi dan mengatakan akan datang ramai orang ke kediamannya setelah mandi.

"Sebelumnya saya disuruh mandi oleh pelaku, katanya nanti akan datang banyak orang. Setelah saya mandi, ternyata baru sadar bahwa saya sedang dihipnotis oleh pelaku," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut korban harus merelakan uang tunai, perhiasan emas, ATM dan jika ditaksir kerugian mencapai Rp5 juta rupiah. (*)


http://www.batamtoday.com/berita31129-Waspada,-Kejahatan-Hipnotis-Berkedok-Penawaran-Produk-di-Batam.html

Digendam, Warga Bekasi Nyasar Di Stasiun Balapan

KEJAHATAN HIPNOTIS
Digendam, Warga Bekasi Nyasar Di Stasiun Balapan
Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)
Senin, 6 Februari 2012 15:17 WIB | |       |


SOLO – Seorang warga Bekasi ditemukan dalam kondisi setengah sadar akibat kejahatan hipnotis atau gendam di Stasiun Balapan, Solo. Satuan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Stasiun Balapan Solo pun segera menyelamatkannya.

Korban bernama Sudarti, 38, warga Tambun, Bekasi, yang tiba dalam keadaan setengah sadar di Stasiun Balapan, Minggu (5/2/2012) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, korban tiba di stasiun dalam keadaan bingung. Lalu perempuan berjilbab itu menuju meja petugas customer service (CS) untuk bertanya. Petugas CS pun melaporkan hal ini kepada petugas Polsuska Stasiun Balapan.


Dalam keterangan di Kantor Polsuska Stasiun Balapan, Sudarti menuturkan bahwa dirinya hanya mengingat ketika Sabtu (4/2/2012) pergi dari rumah menuju apotek dekat Stasiun Tambun, Bekasi. “Saya mau beli obat telinga ke apotek. Namun sebelum sampai apotek, ada tiga perempuan bercadar hitam mendekat ke arah saya dan langsung menepuk pundak saya. Setelah itu saya tidak mengingat apa-apa lagi,” tutur Sudarti saat ditanya petugas Polsuska, Minggu malam.

Sesampai di Stasiun Balapan, perempuan berpakaian busana muslim warna biru kelabu itu lalu menghubungi petugas setempat. Alangkah kagetnya Sudarti setelah mengetahui lokasi tempat dia berhenti justru jauh dari rumahnya. Kemudian dia minta petugas untuk menghubungi suaminya di Bekasi. “Atas permintaan korban, kami menghubungi keluarganya di Bekasi. Dalam perbincangan melalui telpon, kami juga diberitahu bahwa korban memiliki saudara di Sragen,” kata Pembina Polsuska Stasiun Balapan, Bripka Hendriawan.

Hendriawan mengatakan korban tidak membawa barang apapun. Perempuan bercirikan postur tubuh kecil ini hanya membawa uang Rp5.000. “Memang tidak ada kerugian apapun secara materi. Uang yang dibawa akan digunakan untuk beli obat tetes telinga,” tegas Hendriawan.

Dari hasil penyelidikan, sambung Hendriawan, korban merupakan korban penculikan dengan modus gendam. Selang beberapa jam kemudian, keluarga korban dari Miri, Sragen datang ke stasiun untuk menjemput Sudarti. “Atas kejadian ini, kami imbau kepada masyarakat ataupun penumpang kereta api untuk lebih hati-hati dan waspada jika berkenalan dengan orang yang tidak dikenal,” pungkas Hendriawan.

JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi


http://www.solopos.com/2012/02/06/kejahatan-hipnotis-digendam-warga-bekasi-nyasar-di-stasiun-balapan-160218

MUI Se-Jawa dan Lampung Desak "The Master" Dihentikan

SABTU, 15 AGUSTUS 2009
MUI Se-Jawa dan Lampung Desak "The Master" Dihentikan


Hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan, hukumnya jelas haram karena termasuk kategori sihir, ujar MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa dan Lampung mendesak pihak-pihak terkait, terutama penanggungjawab acara di televisi, untuk segera menghentikan tayangan "The Master" atau acara sejenis seperti "Master Mentalist" dan "Master Hipnotis".

Ketua Komisi Fatwa, Komisi C KH Syafe’i usai Rakor MUI se-Jawa dan Lampung, Rabu, mengatakan, salah satu rekomendasi dalam rakor tersebut mendesak semua pihak, terutama penanggungjawab acara di televisi segera menghentikan tayangan "The Master" dan sejenisnya karena termasuk perbuatan hipnotis yang merusak ketauhidan dan akidah umat Islam. "Hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, hukum asalnya adalah jawaz (boleh) tergantung pada penggunaannya. Sedangkan yang menggunakan bantuan setan dan jin adalah haram," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, rakor MUI se-Jawa dan Lampung tersebut mengeluarkan fatwa hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan, hukumnya jelas haram karena termasuk kategori sihir. Sedangkan hipnotis yang murni saintifik (ilmiah), tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, maka hukum asalnya adalah dibolehkan tergantung pada penggunaannya.

Namun karena penggunaannya lebih banyak untuk berbuat kejahatan atau kemaksiatan pada Allah SWT, seperti penipuan, perampasan, dan menimbang sisi madharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya, maka hukum hipnotis adalah haram.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada MUI Pusat dan pihak-pihak terkait supaya tayangan-tayangan yang berbau hipnotis dan sihir itu segera dihentikan, karena bertentangan dengan syariah Islam dan merusak akidah, serta sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Menurut Syafe'i, MUI menimbang bahwa hipnotis serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik maupun dalam bentuk perbuatan nyata. [ant/www.hidayatullah.com]

Acara The Master Haram

SETELAH situs jejaring pertemanan Facebook, kali ini giliran tayangan televisi The Master diharamkan oleh sejumlah pemimpin pondok pesantren di Jawa Timur.

Fatwa pengharaman acara atraksi yang mirip sulap dan debus di sebuah stasiun TV swasta tersebut merupakan hasil dari pembahasan masalah atau bahtsul masail yang digelar di Pondok Pesantren Abu Dzarrin di Kendal, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Bahtsul masail itu sengaja digelar untuk menyikapi tayangan The Master yang digandrungi oleh sebagian besar pemirsa televisi Indonesia. Acara yang pada sesi terakhirnya menampilkan adu ketangkasan antara Master Joe Sandi dan Master Limbad itu dianggap menyesatkan karena menampilkan atraksi-atraksi di luar taraf kekuatan manusia biasa.
Bahtsul masail yang digelar dalam rangka haul KH Dimyati Adnan ke-19 dan KHA Munir Adnan ke-7 itu diikuti oleh sejumlah perwakilan dari beberapa pondok pesantren. Di antaranya dari Pondok Abu Dzarrin, pondok Al Fatimah (Bojonegoro), Pondok Lirboyo (Kediri), Tanggir (Tuban), Sidogiri (Pasuruan), Langitan (Tuban), Pondok Gilang (Lamongan), dan Al-Khozini (Sidoarjo).

Khoirul Rozi, koordinator pertemuan itu, mengatakan bahwa bahtsul masail memutuskan bahwa tontonan The Master hukumnya haram. Oleh karena itu, warga masyarakat juga diharamkan menontonnya.

Alasan pengharaman, kata Khoirul, karena tontonan itu diduga melibatkan makhluk halus. ”Atraksi yang dipertunjukkan dalam acara tersebut diduga kuat atas bantuan jin atau jenis makhluk halus lainnya,” katanya, kemarin.
Apa yang dipertontonkan di The Master sangat tidak masuk akal dan di luar batas kemampuan manusia pada umumnya. ”Masak orang ditusuk benda tajam atau disetrum listrik berdaya tinggi tidak apa-apa?” ujar Khoirul. ”Diduga kuat, atraksi itu atas bantuan makhluk halus,” tambahnya.

Oleh karena itu, bahtsul masail memutuskan tayangan tersebut haram lantaran memercayai kekuatan lain selain Allah. Yang melihat acara itu juga berdosa karena ikut merasa senang atau ikut memercayai kekuatan jin atau makhluk halus lain yang diduga membantu dalam atraksi.

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, pada halaman 298-299, diterangkan bahwa pertunjukan semacam itu dikategorikan sebagai sihir yang hukumnya haram. Kecuali, The Master masuk dalam kategori `petunjuk dari Allah`, barulah itu diperbolehkan. Itu pun dengan catatan jika yang melakukannya adalah orang yang teguh memegang agama dan dengan tujuan yang sesuai syariat Islam serta tidak membahayakan orang lain.
Mengenai penonton The Master yang juga dihukumi haram, alasannya adalah orang yang menonton tayangan itu tergolong tafarruj bil ma’ashi atau merasa senang dengan adanya kemungkaran. Selain itu, bercampurnya lelaki dan perempuan bukan muhrim dalam acara tersebut juga merupakan sebuah kemaksiatan.

Menanggapi pernyataan bahwa tayangan The Master haram, pejabat Humas RCTI Hafni Damayanti mengatakan, jika para kiai itu menduga ada unsur mistik atau pelibatan makhluk halus dalam The Master, dugaan tersebut tak tepat.

Hafni menjamin tidak ada kaitannya The Master dengan mantra ataupun makhluk halus karena itu semua merupakan trik-trik para pemainnya.

”Tidak ada sama sekali mantra-mantra yang dilakukan para master. Untuk membuktikannya silakan Pak Kiai menonton tayangan itu secara langsung sehingga akan mengetahui bagaimana para pemain melakukan trik-trik,” katanya.

Menurut Hafni, apa yang dilakukan para master seperti Limbad yang tak mengalami luka sedikit pun pada saat ditusuk ataupun tidak apa-apa ketika disengat listrik, semuanya murni karena trik. (Surya/tat/yus)

http://dema-iprija.blogspot.com/2009/08/mui-se-jawa-dan-lampung-desak-master.html

Ketua MUI Setuju Tayangan "Uya Emang Kuya" Diharamkan

Ketua MUI Setuju Tayangan "Uya Emang Kuya" Diharamkan
Jum'at, 25 Maret 2011 06:34 wib | Stefanus Yugo Hindarto - Okezone

 
Ketua MUI Setuju Tayangan
JAKARTA -  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan menyetujui bila tayangan hipnotis “Uya Emang Kuya” diharamkan. Pasalnya tayangan tersebut telah membuka aib seseorang kepada publik.

"Secara pribadi saya memang setuju dengan pendapat itu, tapi MUI belum pernah membahasanya," kata Amidhan kepada okezone, Kamis (24/3/2011).

Untuk diketahui, Forum Bahtsul Masa’il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura kembali mengundang kontroversi. Hasil pembahasan tersebut memutuskan tayangan hipnotis “Uya Memang Kuya” dinilai haram.

Menurut Amidhan, sebenarnya, bila hipnotis dilakukan berdua saja, yakni antara si penghipnotis dan “korban” itu mungkin tidak dipersoalkan. “Tapi saya pikir itu sudah tidak sepatutnya bila sudah ke public,” kata Amidhan.

Tayangan Uya Emang Kuya yang berdurasi 30 menit itu terbukti mengupas aib orang lain. Meski bertujuan menghibur, apa yang dilakukan selebritis Surya Utama atau kesohor dengan nama Uya Kuya itu  dianggap melanggar ketentuan hukum Islam. Selain membeber aib, hipnotis yang mengungkap kemaksiatan serta kejahatan juga terlarang (haram) untuk ditonton.
Karena secara tidak langsung, tayangan tersebut akan mengedukasi (mendidik) orang yang menonton. (ugo)

http://news.okezone.com/read/2011/03/25/340/438669/ketua-mui-setuju-tayangan-uya-emang-kuya-diharamkan/large