Rabu, 01 Oktober 2014

Hipnotis Raffi Ahmad dengan Alasan Sembuhkan Phobia, dahSyat Ditegur KPI

Hipnotis Raffi Ahmad dengan Alasan Sembuhkan Phobia, dahSyat Ditegur KPI
Rabu, 2 Juli 2014 13:08:42 | Panditio Rayendra


PEKAN lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah merilis larangan menampilkan hipnotis di layar kaca.
KPI menegaskan, hipnotis, relaksasi dan sejenisnya hanya diizinkan untuk program yang berkaitan dengan kesehatan.
Namun dahSyat pada Sabtu (28/6) masih menayangkan adegan tersebut. Uya Kuya memiliki alasan, hal yang dilakukan merupakan terapi kesehatan agar Raffi Ahmad tidak lagi phobia pada buah rambutan.
Namun alasan ini tak cukup kuat bagi KPI. Terbukti, pada Selasa (1/7) KPI menjatuhkan teguran tertulis untuk dahSyat episode tersebut.
"Program Siaran tersebut menayangkan adegan dimana Uya Kuya melakukan terapi phobia kepada Raffi Ahmad yang phobia pada rambutan. Pada saat Raffi telah berhasil diterapi, dia membayangkan rambutan seperti seorang bayi kemudian menciuminya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran," bunyi deskripsi pelanggaran tersebut.
KPI juga menambahkan, "Jika stasiun televisi akan menayangkan praktek terapi phobia, maka wajib menghadirkan seorang pakar yang mampu menjelaskan sistem, manfaat dan dampak dari kegiatan ini sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan tidak menyalahgunakan praktek tersebut".
Episode tersebut juga menampilkan seorang pria yang mengaku mantan kekasih Nagita Slavina, yang membuat Raffi Ahmad bete. Tayangan episode tersebut mendapat respon cukup baik, rating 3,0 dan share 24,4. Lebih tinggi dibandingkan episode romansa Ayu Ting Ting dan Husein Idol


http://tabloidbintang.com/articles/film-tv-musik/kabar/9614-hipnotis-raffi-ahmad-dengan-alasan-sembuhkan-phobia-dahsyat-ditegur-kpi-sharenya-tinggi

Stop YKS, KPI Larang Hipnotis Jadi Lawakan

Stop YKS, KPI Larang Hipnotis Jadi Lawakan


JAKARTAPRESS.COM - Belajar dari peristiwa pelecehan yang terjadi di Program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.

''Hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan,'' ujarnya.

Sebelumnya, KPI telah menjatuhkan sanksi penghentian program YKS berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa.

YKS sendiri juga pernahmendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014.

Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).

Dengan sanksi ini, lanjutnya, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.

KPI juga memerintahkan Manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.  [syah]



http://www.jakartapress.com/detail/read/14011/stop-yks-kpi-larang-hipnotis-jadi-lawakan

Peserta Hipnotis Sebut Babi Ngepet, "Suka-Suka Uya" Ditegur KPI

Peserta Hipnotis Sebut Babi Ngepet, "Suka-Suka Uya" Ditegur KPI
Bintang Online – Sel, 26 Agu 2014 12:23 WIB

PROGRAM Suka-suka Uya kembali mendapat sorotan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Pada tanggal 25 Agustus 2014, KPI mengirimkan Teguran Tertulis pada program yang tayang di MNCTV itu. Dalam tayangan 11 Agustus pukul 00.24 WIB, program yang dipandu Uya Kuya itu menampilkan adegan hipnotis sepasang pria dan wanita. Pihak wanita mengatakan "gue punya pacar nggak punya otak, udah gue bawa kerumah bonyok gue malah hilang kayak setan, babi ngepet…….dasar kampret tukang bohong."

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, ungkapan kasar dan makian serta penggolongan program siaran.
Tak hanya pada tayangan tersebut. KPI menemukan pelanggaran pada tanggal 9 Agustus 2014 pukul 00.04 WIB. Seorang peserta mengatakan pasangannya "dasar buta warna." KPI menilai ungkapan atau kalimat tersebut sangat tidak pantas/santun.

Dilansir situs resminya, KPI Pusat juga mengingatkan pada tanggal 27 Juni 2014 KPI telah melayangkan Surat Edaran No.1508/K/KPI/06/14 perihal Penghentian Praktek Hypnosis, Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya di Lembaga Penyiaran.

Jika stasiun televisi akan menayangkan praktek hipnoteraphy dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk program kesehatan dan tidak menyalahgunakan praktek tersebut sebagai bahan olok-olokan, guyonan atau lucu-lucuan.
(ray/yb)

Masih Tayangkan Hipnotis, KPI Beri Sanksi 4 Stasiun TV

Masih Tayangkan Hipnotis, KPI Beri Sanksi 4 Stasiun TV
dalam Peristiwa 5 Juli 201410:54 WIB

Masih Tayangkan Hipnotis, KPI Beri Sanksi 4 Stasiun TV
Praktek hipnotis di layar televisi dalam pantauan KPI. (Foto: kpi.go.id)
RANAHBERITA- Empat stasiun televisi kena sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena masih menayangkan hipnotis, hipnoterapi dan sejenisnya setelah acara tersebut resmi dilarang untuk ditayangkan televisi sejak 28 Juni 2014 lalu.
Keempat tayangan yang diberi sanksi, seperti dilansir situs resmi KPI pada Rabu (2/7/2014) yakni acara Dahsyat di RCTI, Pesbukers di ANTV, Gosip Politik di Trans7 dan sinetron ABG Jadi Manten di SCTV.
KPI Pusat telah memutuskan pelarangan tayangan hipnosis dan sejenisnya di luar program kesehatan sejak tanggal 28 Juni 2014 melalui surat edaran tertanggal 27 Juni 2014 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.
Sanksi dijatuhkan KPI setelah melakukan pantauan dan analisis pada acara-acara tersebut. Pada acara Dahsyat didapati adanya tayangan bintang acara Rafi Ahmad dihipnoterapi agar tidak takut pada buah rambutan sehingga secara tidak sadar menggendong rambutan seperti bayi dan menciuminya.
Pada program Pesbukers di ANTV, KPI Pusat mendapati adegan Rafi Ahmad dihipnosis dengan cara ditutupi kedua matanya lalu diminta menusukan pisau ke balon yang ditempatkan di antara lengan dan juga kedua kaki pemegang balon. Adegan ini dinilai KPI Pusat sangat berbahaya.
Dalam acara Gosip Politik di Trans7, KPI Pusat menemukan adegan hipnosis oleh Ferdian terhadap dua orang untuk menirukan tingkah laku dua calon presiden yakni Jokowi dan Prabowo mulai dari penampilan, bahasa tubuh, dan gaya bicara.
Sementara itu, di sinetron ABG jadi Manten SCTV, KPI Pusat mendapati adanya tayangan yang menghipnosis remaja untuk mengungkapkan aib atau keburukan teman.
Terkait pelanggaran-pelanggaran di atas, KPI Pusat dengan tegas meminta kepada ke empat stasiun televisi untuk segera menghentikan semua materi hipnosis, hipnoterapi dan sejenisnya dalam program acara kecuali untuk acara kesehatan dengan syarat yang sudah disebutkan dalam surat edaran KPI Pusat. Hipnosis, hipnoterapi dan sejenisnya bukan untuk materi hiburan, olok-olok, candaan, dan lucu-lucuan. (Ed1)


http://ranahberita.com/18238/masih-tayangkan-hipnotis-kpi-beri-sanksi-4-stasiun-tv

Tayangkan Hipnotis "YKS" Trans TV Dihentikan KPI

Tayangkan Hipnotis "YKS" Trans TV Dihentikan KPI
Kamis, 26 Jun 2014 15:21:47  WIB

Oleh : Antaranews

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam komunitas penggemar Benyamin Sueb menggelar aksi menuntut pemberhentian program Yuk Keep Smile (YKS) di Gedung Trans Crop, Kapten Tendean, Jakarta, Selasa (24/6). (ANTARA FOTO/Julius Wiyanto)

Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam siaran persnya, Kamis, mengatakan penghentian program acara ini berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, pihaknya menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada Program YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.

Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb.

Menurut Judha, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.

Judha menjelaskan keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6).

Dia mengungkapkan Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini.

Program YKS ini sebelumnya telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014.

Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).

Judha menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.

Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.

"Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan," ujar Judhariksawan.

KPI juga memerintahkan Manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.

Editor : Totok Marwoto


http://www.antarajateng.com/detail/tayangkan-hipnotis-yks-trans-tv-dihentikan-kpi-.html

KPI Usut ‘Penipuan’ dalam Acara Hipnotis di TV

RABU, 08 PEBRUARI 2012
KPI Usut ‘Penipuan’ dalam Acara Hipnotis di TV
Bisa dijerat pemberitaan bohong.


Seorang perempuan muda terlihat seperti sedang tertidur. Meski dengan mata terpejam, si wanita dapat diajak komunikasi dan menjawab pertanyaan pembawa acara.

Kepada si pembawa acara, yang keren disebut ‘host’, si wanita bercerita bahwa dirinya pernah selingkuh dengan pria lain. Uniknya, pengakuan ini diucapkan di hadapan kamera televisi dan pasangannya, ada di sampingnya.

Si perempuan disiarkan sedang berada dalam keadaan tak sadar. Ia dihipnotis oleh host sekaligus artis Uya dalam acara ‘Uya Emang Kuya’. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membeberkan, acara ini cukup banyak dilaporkan oleh masyarakat atau pemirsa televisi.

“Ini banyak diadukan karena diduga rekayasa. Selain itu, ada hal-hal yang kurang pantas, padahal acara ini ditampilkan sore hari untuk remaja,” ujar Komisioner KPI Pusat Nina Mutmainnah dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I di DPR, Selasa (7/2).

Namun, Nina akui pihaknya belum bisa menelisik apakah acara ini bohong atau tidak. “Kami pernah menantang mereka, coba kami (yang mau dihipnotis,-red),” ujarnya.

Sayangnya, KPI memiliki keterbatasan untuk mengusut apakah ada penipuan atau tidak dalam acara karena KPI tak memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Meski begitu, Nina menyatakan investigasi tetap akan dilakukan.

Lebih lanjut, Nina menjelaskan sebenarnya bukan acara ‘hipnotis’ ini saja yang dicurigai adanya unsur penipuan, sejumlah acara reality show juga dicurigai melakukan hal yang sama. “Kami juga menerima aduan untuk reality show. Kami terus meneliti apakah ada rekayasa atau tidak,” jelasnya.

Nina mengungkapkan ada pengaduan dari seorang pemilik ular yang dibeli oleh sebuah stasiun televisi. Ternyata, dalam sebuah tayangan, ular itu digunakan untuk sebuah acara dimana seolah-olah ular itu ditangkap oleh masyarakat. “Acara-acara seperti ini yang akan kami pelajari lagi,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR Nurhayati Assegaf menyoroti program reality show ‘Termehek-mehek’ yang masih terus ditayangkan. Padahal, banyak masyarakat yang menilai acara ini penuh dengan rekayasa. “Anak saya bisa menilai bahwa acara itu ada unsur rekayasanya,” ujarnya.

“Jujur, saya sedih sekali karena acara termehek-mehek ini masih bisa tayang dalam beberapa tahun. Anak saya protes kok bisa acara seperti ini masih bisa tayang. Anak saya menilai ibunya tak bisa berbuat apa-apa di Komisi I,” jelas Nurhayati.

Nurhayati berharap KPI harus lebih galak lagi menyikapi acara-acara yang membodohkan masyarakat. “Saya rasa tak perlu menunggu revisi UU Penyiaran. Setiap komisioner KPI harus berpikiran ini sebagai tanggung jawab. Kenapa harus menunggu? Etika orang timur itu tak perlu di undang-undangkan. Ada yang nilai yang lebih tinggi dari undang-undang,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir bila merujuk ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setidaknya ada dua kemungkinan yang bisa dijerat bila memang ada unsur rekayasa dalam acara-acara itu.

“Kalau acara itu bisa menggerakkan orang untuk menyerahkan atau membeli suatu barang, maka itu bisa dikenakan penipuan,” ujarnya.

Pasal 378 KUHP berbunyi ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun’.

Kemungkinan kedua, lanjut Mudzakkir adalah menggunakan penyiaran berita bohong yang juga diatur dalam KUHP. Untuk konteks penyiaran, Ia menilai ketentuan ini lebih tepat digunakan. “Kalau sinetron itu bohong tak apa-apa, namanya sinetron. Tapi kalau reality show seharusnya tak boleh bohong. Reality itu kan harus kenyataan,” pungkasnya kepada hukumonline
(*)


http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f321919aa238/kpi-usut

KPI: Televisi Dilarang Siarkan Acara Hipnotis

KPI: Televisi Dilarang Siarkan Acara Hipnotis
Harianterbit.com | Sabtu, 28 Juni 2014 16:59:00 WIB | Dilihat : 409


Jakarta, HanTer - Komisi Penyiaran Indonesia melarang penayangan praktik-praktik hipnosis, hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya dalam semua program siaran, kecuali program kesehatan, yang efektif diberlakukan sejak 28 Juni 2014.

"Larangan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat mengingat praktik tersebut kerap berpotensi melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012," kata anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Agatha Lily, Sabtu (28/6).

Berdasarkan Surat Edaran KPI No /K/KPI/06/14, KPI berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berkewajiban untuk mengingatkan dan menegaskan kembali larangan menyiarkan praktik-praktik hipnosis, hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya dalam semua program siaran, kecuali program kesehatan.

Jika stasiun televisi akan menayangkan praktik hipnoterapi dalam program kesehatan wajib menghadirkan seorang pakar yang mampu menjelaskan sistem, manfaat dan dampak dari hipnoterapi tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan tidak menyalahgunakan praktik tersebut.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia mengimbau stasiun televisi untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan menyiarkan tayangan yang tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami kembali mengingatkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan acara yang mendukung pelaksanaan ibadah Ramadhan, bukan acara yang merusak kekhusyukan beribadah," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan di Jakarta, Selasa (24/6).

Untuk itu, stasiun televisi diingatkan untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran.

Tayangan yang dilarang disiarkan adalah yang mengandung goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita, adegan-adegan yang seronok atau vulgar, pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong, serta adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman.

Selain itu juga tidak menyiarkan tayangan yang di dalamnya terdapat adegan pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita, adegan kekerasan dan candaan kasar.

(Zahroni/ant)



http://www.harianterbit.com/read/2014/06/28/4372/0/24/KPI-Televisi-Dilarang-Siarkan-Acara-Hipnotis