Rabu, 01 Oktober 2014

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang yang Mengambil Barang Orang Lain dengan Cara Hipnotis

KAMIS, 19 AGUSTUS 2010
Pertanyaan:
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang yang Mengambil Barang Orang Lain dengan Cara Hipnotis
Saya melihat keganjilan proses selama ini yang memasukkan tindakan tersebut ke dalam delik penipuan karena interpretasi saya terhadap penipuan adalah suatu kondisi di mana korban harus kedalam keadaan sadar. Hal ini sesuai dengan unsur-unsur yang saya lihat dari pasal 378 KUHP yang memasukkan unsur pembujukan dengan cara tipu-muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu atau perikeadaan palsu. Dan menurut saya pembujukan hanya bisa dilakukan dalam keadaan obyeknya harus berada dalam keadaan sadar karena orang yang bisa dibohongi atau ditipu bukanlah orang yang sementara kehilangan kesadaran. Saya meminta tanggapan, apakah saya tidak salah dalam menilai hal ini? Atas bantuannya, saya ucapkan banyak terima kasih.


Jawaban:
SHANTI RACHMADSYAH, S.H.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b9a1eb24a495/lt4f82909856ae8.jpg
Hipnotis, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) edisi III adalah:
“membuat atau menyebabkan seseorang berada dalam keadaan hipnosis; berkenaan dengan hipnosis”
Sedangkan untuk hipnosis, menurut KBBI edisi III adalah:
“keadaan seperti tidur karena sugesti, yang pada taraf permulaan orang itu berada di bawah pengaruh orang yang memberikan sugestinya, tetapi pada taraf berikutnya menjadi tidak sadar sama sekali”

Adapun konteks pertanyaan Anda adalah hipnotis yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dalam hal ini mengambil barang orang lain tanpa hak. Mengenai hal tersebut secara umum ada beberapa pendapat yang berbeda. Salah satunya dari Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., dosen hukum acara pidana UII. Menurut Mudzakkir, kejahatan yang menggunakan hipnotis tidak bisa dijerat dengan delik penipuan dalam KUHP. Pasalnya, menurut Mudzakkir, untuk delik penipuan, korbannya memang harus dalam keadaan sadar. Sadar di sini maksudnya sadar mengenai apa yang diinginkan oleh pelaku agar dilakukan/tidak dilakukan oleh korban tersebut. Sementara dalam hipnotis, korbannya dibuat dalam keadaan tidak sadar.

Menurut Mudzakkir, untuk kejahatan yang menggunakan hipnotis lebih tepat bila dikenakan delik membuat sakit orang, yaitu penganiayaan ringan. Penganiayaan menurut pasal 352 ayat (1) KUHP adalah:
“penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan. Delik ini diancam hukuman tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500.”

Sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa tindakan kejahatan dengan hipnotis tersebut dapat dikenakan delik penipuan. Hal ini karena tindakan hipnotis tersebut dimaksudkan untuk mengambil keuntungan dari korban, dengan menggunakan tindakan yang menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu.

Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa beberapa unsur penting dalam delik penipuan adalah:
1.      dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.
2.      dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
3.      membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya permintaan dengan tekanan, walaupun ada sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban.

Pendapat ini diutarakan oleh Arsil, peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Menurut Arsil, pada tindakan hipnotis tujuannya adalah untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang, untuk menguntungkan diri sendiri. Menggerakkannya dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, yang membuat korbannya melakukan sesuatu. Jadi, unsur tujuan dan unsur cara dalam hal ini memenuhi untuk dikategorikan sebagai delik penipuan, sehingga hipnotis tersebut dapat dijerat dengan pasal mengenai penipuan.

Kami sendiri lebih cenderung pada pendapat kedua, yaitu bahwa kejahatan dengan hipnotis  bisa dijerat dengan delik penipuan. Apabila hanya menggunakan delik membuat sakit orang, maka tindakannya yang mengambil keuntungan dari korbannya tidak tercakup dalam delik tersebut. Oleh karena itu, kami sendiri lebih cenderung bahwa delik penipuan bisa dikenakan pada kejahatan dengan menghipnotis korbannya.

Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)


http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3899/pertanggungjawaban-pidana-terhadap-orang-yang-mengambil-barang-orang-lain-dengan-cara-hipnotis

MUI minta stasiun TV stop tayangan hipnotis

MUI minta stasiun TV stop tayangan hipnotis
Reporter : Ramadhian Fadillah | Sabtu, 5 Juli 2014 08:31



Merdeka.com - Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) S Sinansari Ecip mengatakan pihaknya mendukung penghentian program hipnotis di televisi yang sudah berlangsung sekitar tiga tahunan ini.

"Tayangan tersebut tidak mencerdaskan masyarakat dan sering disalahgunakan untuk mengembangkan dengan olok-olok," ujar Ecip di Jakarta, Jumat (5/7).

Tayangan hipnotis tersebut juga membuka aib orang lain. Padahal MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa gosip atau ghibah itu haram.

"Kalau hipnotis kesehatan tidak masalah. Tapi ini hipnotis untuk olok-olok," kata dia.

MUI juga mendukung sikap tegas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas tayangan yang menampilkan pakaian minim yang mengeksploitasi paha, dada, dan bokong.

"Program infotainment yang mengungkap aib, kehidupan privasi, konflik, dan gosip semata juga penting ditertibkan," katanya.

MUI juga mengapresiasi energi kreatif sejumlah kru televisi yang berhasil menayangkan program positif pada Ramadhan.

Hasil pantauan MUI, tayangan Ramadan tahun ini semakin inovatif. Jika pada Ramadhan 2013, ada dua program inovasi baru yang mendapat apresiasi MUI yakni Audisi Dai Muda dan Hafidz Al Quran.

"Alhamdulillah, sesuai dengan seruan MUI tahun lalu, dua program berkembang dan jadi tren baru," jelas dia.

Beberapa program televisi yang mendapat apresiasi adalah Musafir Ramadhan di Trans 7, Berbalas Kultum (Kompas TV), Muslim Traveler (Net TV), Hafidz Indonesia (RCTI), Audisi Dai Muda Indonesia (Indosiar), dan program Ramadhan di Metro TV.




http://www.merdeka.com/peristiwa/mui-minta-stasiun-tv-stop-tayangan-hipnotis.html

Fenomena Metode Kejahatan Hipnotis

RABU, 13 APRIL 2011 | 18:40 WIB
Fenomena Metode Kejahatan Hipnotis

TEMPO/Tommy Satria


TEMPO Interaktif, Jakarta -Banyak korban berjatuhan karena tipu muslihat dan metode yang dilakukan oleh para pelaku. Inilah beberapa cara mereka:

1. Metode Flooding- sering disebut modus tukang obat dan kaki lima. Yakni ketika pelaku menggiring orang-orang dan calon korban untuk membeli dengan testimoni palsu. Proses ini merupakan bagian dari pembanjiran informasi (flooding) tentang baiknya barang tersebut dengan buying eksperience dari pembeli palsu. Hal ini membuat pikiran yang melihatnya terpaksa menerima menerima informasi sebagai kebenaran.

Proses flooding termasuk metode waking hypnotis. Semakin anda fokus pada suatu hal akan semakin mudah terhipnotis.

2. Metode Rapport: Tukang kue
Metode ini menggiring seseorang mengikuti permintaan penjual. Jika penjual telah mengikuti permintaan penjual 2-4 kali dan akrab, bisa diajak diskusi maka pembeli atau korban akan sulit menolak barang yang ditawarkan dengan harga berapapun. Dicontohkan jika seseorang itu mau saja membeli roti seharga Rp 100 ribu padahal harga sebenarnya cuma 20 ribu.

3. Metode Trapping
Contoh yang paling sering ditemui ketika seseorang dijebak dengan pancingan hadiah, diskon. Tetapi sebenarnya korban diminta membeli barang lain dengan harga yang jauh lebih mahal.
Contoh: si A mendapat telpon atau ditemui di mal dan diberitahu dia mendapat hadiah panci gratis. Tetapi si A ini juga berhak hadiah DVD, home theater, blender dan lainnya jika si A membeli alat pijat senilai Rp 3 juta. Si sales akan mengatakan alat itu sebenarnya berharga Rp 5 jutaan. Si A kemudian membeli barang-barang itu meski dengan terpaksa.

4. Shocking atau Happy
Metode ini sering digunakan pada kasus seseorang diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu. Si korban akan dibimbing mentransfer uang terseut. Namun sebelumnya si pelaku akan memverifikasi beberapa hal seperti nama, nomor ponsel, pekerjaan, alamat rumah. Jika si korban sudah nyaman, pelaku akan menggiring untuk menyerahkan sesuatunya.

Dalam metode ini, pelaku menggunakan efek kebahagiaan (euforia). Saat orang bahagia terdapat loss pikiran alias Critical Area yang terbuka 5-10 detik, ditambah dengan beberapa kenyamanan di awal yang membuat korban tak berkutik.

5. Shocking/panik
Modusnya memanfaatkan kepanikan atau kegelisahan korban. Ketika korban panik, maka filter yang menyaring informasi ke pikiran bawah sadar terbuka, sulit berpikir jernih . informasi palsu bisa dimasukkan dan seolah benar. Contohnya pada kasus ketika ada orang menerima kabar keluarga atau kawan kecelakaan. Dia diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk uang muka operasi.

6. Modus Confusing

Modus ini membuat korbannya bingung> Ketika seseorang harus meladeni beberapa orang dengan berbagai pertanyaan, diminta melakukan sesuatu lalu ditepuk pundaknya. Kebingungan ini dimanfaatkan untuk mengambil sesuatu yang berharga. Modus ini yang dilakukan oleh gerombolan penipu dari Turki dan Iran beberapa waktu lalu.

7. Metode Caring/ peduli

Metode ini memanfaatkan rasa iba si korban. Saat korban lengah, bengong, korban biasanya ditepuk pundaknya dan si pelaku memasukkan informasi palsu seperti meminta ongkos karena perjalanan masih jauh, atau harus berobat dan sebagainya.

9. Metode Shocking/kaget

metode ini memanfaatkan kelemahan seseorang ketika sedang fokus terhadap sesuatu. Biasanya pelaku mengincar korban terlebih dulu, menepuk atau menyapa dan bertingkah sok akrab. Pelaku pintar memanfaatkan kekagetan korban dan menggiring untuk melakukan sesuatu.

10. Metode Ketakutan
Metode ini memanfaatkan ketakutan korbannya. Sebelumnya si pelaku mengagetkan dulu korbannya dan bercerita tentang kejadian yang menakutkan misalnya jambret digebuki. Pelaku lain ikut nimbrung dan membumbui cerita itu. Melihat korbannya takut, si pelaku akan menawarkan bantuan misalnya menawarkan bantuan, mengambilkan atm, memabawakan tas, ponsel.


IBHCENTER.ORG/DIAN YULIASTUT

http://www.tempo.co/read/news/2011/04/13/107327284/Fenomena-Metode-Kejahatan-Hipnotis

KPI Melarang Hipnoterapi untuk Lawakan Ditayangkan Stasiun TV

KPI Melarang Hipnoterapi untuk Lawakan Ditayangkan Stasiun TV
Kamis, 26 Juni 2014 12:42 WIB


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV, KPI juga melarang tayangan berisi hipnoterapi.
Keputusan KPI ini setelah mempelajari kasus pelecehan tayangan YKS yang berisi adegan hipnotis pada pengisi acara sehingga menyebut nama artis Benyamin Sueb.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menjelaskan KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah satu di antara metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.
"Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan," ujar Judhariksawan dalam keterangannya, Kamis (26/6/2014).

Editor: Steven Greatness
Sumber: Tribunnews

http://pontianak.tribunnews.com/2014/06/26/kpi-melarang-hipnoterapi-untuk-lawakan-ditayangkan-stasiun-tv
 

KPI Tak Akan Biarkan Tayangan Banci & Hipnotis Selama Ramadhan


KPI Tak Akan Biarkan Tayangan Banci & Hipnotis Selama Ramadhan

Jakarta (voa-islam) –  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan berupaya meminimalkan pelanggaran dari tayangan-tayangan yang bisa mengusik kekhusyukan umat Islam selama bulan suci Ramadhan nanti. Ketika umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa inilah, seharusnya diciptakan suasana spiritual umat Islam untuk tekun beribadah.

Hal itu terungkap dalam Pertemuan KPI dengan MUI dan insan mediadi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, belum lama ini. Untuk  “Mewujudkan Siaran Ramadhan yang Bermartabat”, diharapkan ada evaluasi ke dalam, terutama para produser ketika membuat program siaran Ramadhan, terutama guyon berlebihan jelang sahur, kuis tak berkualitas, host yang bergaya kebanci-bancian dan sebagainya.

Menurut Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hisayat, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi stasiun televisi untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah selama Ramadhan.
“Semestinya, nilai-nilai Islam dan kesalehan itu tidak hanya dibulan Ramadhan saja. Tapi juga pasca Ramadhan. Pertemuan dengan sejumlah ormas Islam yang difasilitasi ooleh MUI bekerjasama dengan KPI, diharapkan ada masukan-masukan yang bermanfaat untuk memperbaiki kualitas siara Ramadhan yang lebih bermartabat,” kata Dadang

Jika ada stasiun televisi yang bermasalah dengan program tayanganya, KPI tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi administratif yang sifatnya teguran secara tertulis. Tahun lalu, ada empat stasiun televisi yang ditegur KPI di bulan Ramadhan. “Soal power, KPI memang tidak punya wewenang mensensor. Itu wilayahnya Lembaga Sensor Film (LSF),” ujar Dadang.
KPI sendiri belum tahu, tayangan apa yang cocok untuk sebuah tayangan Ramadhan. Itulah sebabnya, diperlukan sharing antara MUI, KPI, dan sejumlah stasiun televisi. “KPI sebetulnya tak ingin menjatuhkan sanksi. Kalaupun ada sanksi, tujuannya untuk memperbaiki kualitas siartan menjadi lebih baik lagi. Kami biasanya menyebut ‘surat cinta’ atau teguran,” kata Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat

KPI mengakui, jika selama ini telalu banyak menegur. Tapi sesungguhnya KPI juga banyak mendapat kritikan, seperti pertanyaan kenapa KPI tidak melakukan yang diharapkan masyarakat. “Pernah, kami menerima surat ‘testimoni’ dari karyawan KPI untuk melakukan analisis. Karena tujuan semula didasari oleh idealismeuntuk membantu siaran pertelevisian menjadi lebih baik, namun belum juga ada perubahan, akhirnya karyawan KPI itu mengundurkan diri
Sementara itu, dikatakan Chaerul Umam, sutradara Indonesia yang juga Ketua Komisi Seni & Budaya Kominfo, Islam harus bisa menjawab semua masalah kehidupan, seperti menyelesaikan problematika rumah tangga, perceraian, perselingkuhan dan sebagainya. Karena itu Islam harus menjadi solusi. Walaupun dibumbui dengan lelucon, tapi harus tetap Islami.

“Usahakan, jangan ada tayangan yang dinilai tidak syar’I, seperti bersentuhan, meski ini masih menjadi perdebatan di kalangan prodsuser. “Saya sendiri pernah membuat film yang tidak ada adegan bersentuhan, toh tetap bisa rating satu. Memang, harus diakui, tidak semua rumah produksi itu muslim, tapi setidaknya menghargai umat Islam sebagai pemeluk agama mayoritas,” kata Umam.
Beberapa ormas Islam lain punya pendapat yang sama. Selama bulan Ramadhan, masih saja ada stasiun televisi yang membiarkan gaya waria sebagai tontonan, termasuk tayangan hipnotis, foto model yang memperlihatkan aurat terbuka, serta lawakan yang terlalu berlebihan. ● Desastian
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2011/04/15/14185/kpi-tak-akan-biarkan-tayangan-banci-hipnotis-selama-ramadhan/#sthash.WSWCj7uZ.dpuf

Hipnotis Raffi Ahmad dengan Alasan Sembuhkan Phobia, dahSyat Ditegur KPI

Hipnotis Raffi Ahmad dengan Alasan Sembuhkan Phobia, dahSyat Ditegur KPI
Rabu, 2 Juli 2014 13:08:42 | Panditio Rayendra


PEKAN lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah merilis larangan menampilkan hipnotis di layar kaca.
KPI menegaskan, hipnotis, relaksasi dan sejenisnya hanya diizinkan untuk program yang berkaitan dengan kesehatan.
Namun dahSyat pada Sabtu (28/6) masih menayangkan adegan tersebut. Uya Kuya memiliki alasan, hal yang dilakukan merupakan terapi kesehatan agar Raffi Ahmad tidak lagi phobia pada buah rambutan.
Namun alasan ini tak cukup kuat bagi KPI. Terbukti, pada Selasa (1/7) KPI menjatuhkan teguran tertulis untuk dahSyat episode tersebut.
"Program Siaran tersebut menayangkan adegan dimana Uya Kuya melakukan terapi phobia kepada Raffi Ahmad yang phobia pada rambutan. Pada saat Raffi telah berhasil diterapi, dia membayangkan rambutan seperti seorang bayi kemudian menciuminya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran," bunyi deskripsi pelanggaran tersebut.
KPI juga menambahkan, "Jika stasiun televisi akan menayangkan praktek terapi phobia, maka wajib menghadirkan seorang pakar yang mampu menjelaskan sistem, manfaat dan dampak dari kegiatan ini sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan tidak menyalahgunakan praktek tersebut".
Episode tersebut juga menampilkan seorang pria yang mengaku mantan kekasih Nagita Slavina, yang membuat Raffi Ahmad bete. Tayangan episode tersebut mendapat respon cukup baik, rating 3,0 dan share 24,4. Lebih tinggi dibandingkan episode romansa Ayu Ting Ting dan Husein Idol


http://tabloidbintang.com/articles/film-tv-musik/kabar/9614-hipnotis-raffi-ahmad-dengan-alasan-sembuhkan-phobia-dahsyat-ditegur-kpi-sharenya-tinggi

Stop YKS, KPI Larang Hipnotis Jadi Lawakan

Stop YKS, KPI Larang Hipnotis Jadi Lawakan


JAKARTAPRESS.COM - Belajar dari peristiwa pelecehan yang terjadi di Program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.

''Hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan,'' ujarnya.

Sebelumnya, KPI telah menjatuhkan sanksi penghentian program YKS berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa.

YKS sendiri juga pernahmendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014.

Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).

Dengan sanksi ini, lanjutnya, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.

KPI juga memerintahkan Manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.  [syah]



http://www.jakartapress.com/detail/read/14011/stop-yks-kpi-larang-hipnotis-jadi-lawakan