Rabu, 01 Oktober 2014

Masih Tayangkan Hipnotis, KPI Beri Sanksi 4 Stasiun TV

Masih Tayangkan Hipnotis, KPI Beri Sanksi 4 Stasiun TV
dalam Peristiwa 5 Juli 201410:54 WIB

Masih Tayangkan Hipnotis, KPI Beri Sanksi 4 Stasiun TV
Praktek hipnotis di layar televisi dalam pantauan KPI. (Foto: kpi.go.id)
RANAHBERITA- Empat stasiun televisi kena sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena masih menayangkan hipnotis, hipnoterapi dan sejenisnya setelah acara tersebut resmi dilarang untuk ditayangkan televisi sejak 28 Juni 2014 lalu.
Keempat tayangan yang diberi sanksi, seperti dilansir situs resmi KPI pada Rabu (2/7/2014) yakni acara Dahsyat di RCTI, Pesbukers di ANTV, Gosip Politik di Trans7 dan sinetron ABG Jadi Manten di SCTV.
KPI Pusat telah memutuskan pelarangan tayangan hipnosis dan sejenisnya di luar program kesehatan sejak tanggal 28 Juni 2014 melalui surat edaran tertanggal 27 Juni 2014 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.
Sanksi dijatuhkan KPI setelah melakukan pantauan dan analisis pada acara-acara tersebut. Pada acara Dahsyat didapati adanya tayangan bintang acara Rafi Ahmad dihipnoterapi agar tidak takut pada buah rambutan sehingga secara tidak sadar menggendong rambutan seperti bayi dan menciuminya.
Pada program Pesbukers di ANTV, KPI Pusat mendapati adegan Rafi Ahmad dihipnosis dengan cara ditutupi kedua matanya lalu diminta menusukan pisau ke balon yang ditempatkan di antara lengan dan juga kedua kaki pemegang balon. Adegan ini dinilai KPI Pusat sangat berbahaya.
Dalam acara Gosip Politik di Trans7, KPI Pusat menemukan adegan hipnosis oleh Ferdian terhadap dua orang untuk menirukan tingkah laku dua calon presiden yakni Jokowi dan Prabowo mulai dari penampilan, bahasa tubuh, dan gaya bicara.
Sementara itu, di sinetron ABG jadi Manten SCTV, KPI Pusat mendapati adanya tayangan yang menghipnosis remaja untuk mengungkapkan aib atau keburukan teman.
Terkait pelanggaran-pelanggaran di atas, KPI Pusat dengan tegas meminta kepada ke empat stasiun televisi untuk segera menghentikan semua materi hipnosis, hipnoterapi dan sejenisnya dalam program acara kecuali untuk acara kesehatan dengan syarat yang sudah disebutkan dalam surat edaran KPI Pusat. Hipnosis, hipnoterapi dan sejenisnya bukan untuk materi hiburan, olok-olok, candaan, dan lucu-lucuan. (Ed1)


http://ranahberita.com/18238/masih-tayangkan-hipnotis-kpi-beri-sanksi-4-stasiun-tv

Tidak ada komentar:

Posting Komentar