Rabu, 01 Oktober 2014

Stop YKS, KPI Larang Hipnotis Jadi Lawakan

Stop YKS, KPI Larang Hipnotis Jadi Lawakan


JAKARTAPRESS.COM - Belajar dari peristiwa pelecehan yang terjadi di Program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.

''Hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan,'' ujarnya.

Sebelumnya, KPI telah menjatuhkan sanksi penghentian program YKS berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa.

YKS sendiri juga pernahmendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014.

Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).

Dengan sanksi ini, lanjutnya, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.

KPI juga memerintahkan Manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.  [syah]



http://www.jakartapress.com/detail/read/14011/stop-yks-kpi-larang-hipnotis-jadi-lawakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar