Rabu, 01 Oktober 2014

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang yang Mengambil Barang Orang Lain dengan Cara Hipnotis

KAMIS, 19 AGUSTUS 2010
Pertanyaan:
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang yang Mengambil Barang Orang Lain dengan Cara Hipnotis
Saya melihat keganjilan proses selama ini yang memasukkan tindakan tersebut ke dalam delik penipuan karena interpretasi saya terhadap penipuan adalah suatu kondisi di mana korban harus kedalam keadaan sadar. Hal ini sesuai dengan unsur-unsur yang saya lihat dari pasal 378 KUHP yang memasukkan unsur pembujukan dengan cara tipu-muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu atau perikeadaan palsu. Dan menurut saya pembujukan hanya bisa dilakukan dalam keadaan obyeknya harus berada dalam keadaan sadar karena orang yang bisa dibohongi atau ditipu bukanlah orang yang sementara kehilangan kesadaran. Saya meminta tanggapan, apakah saya tidak salah dalam menilai hal ini? Atas bantuannya, saya ucapkan banyak terima kasih.


Jawaban:
SHANTI RACHMADSYAH, S.H.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b9a1eb24a495/lt4f82909856ae8.jpg
Hipnotis, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) edisi III adalah:
“membuat atau menyebabkan seseorang berada dalam keadaan hipnosis; berkenaan dengan hipnosis”
Sedangkan untuk hipnosis, menurut KBBI edisi III adalah:
“keadaan seperti tidur karena sugesti, yang pada taraf permulaan orang itu berada di bawah pengaruh orang yang memberikan sugestinya, tetapi pada taraf berikutnya menjadi tidak sadar sama sekali”

Adapun konteks pertanyaan Anda adalah hipnotis yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dalam hal ini mengambil barang orang lain tanpa hak. Mengenai hal tersebut secara umum ada beberapa pendapat yang berbeda. Salah satunya dari Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., dosen hukum acara pidana UII. Menurut Mudzakkir, kejahatan yang menggunakan hipnotis tidak bisa dijerat dengan delik penipuan dalam KUHP. Pasalnya, menurut Mudzakkir, untuk delik penipuan, korbannya memang harus dalam keadaan sadar. Sadar di sini maksudnya sadar mengenai apa yang diinginkan oleh pelaku agar dilakukan/tidak dilakukan oleh korban tersebut. Sementara dalam hipnotis, korbannya dibuat dalam keadaan tidak sadar.

Menurut Mudzakkir, untuk kejahatan yang menggunakan hipnotis lebih tepat bila dikenakan delik membuat sakit orang, yaitu penganiayaan ringan. Penganiayaan menurut pasal 352 ayat (1) KUHP adalah:
“penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan. Delik ini diancam hukuman tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500.”

Sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa tindakan kejahatan dengan hipnotis tersebut dapat dikenakan delik penipuan. Hal ini karena tindakan hipnotis tersebut dimaksudkan untuk mengambil keuntungan dari korban, dengan menggunakan tindakan yang menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu.

Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa beberapa unsur penting dalam delik penipuan adalah:
1.      dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.
2.      dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
3.      membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya permintaan dengan tekanan, walaupun ada sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban.

Pendapat ini diutarakan oleh Arsil, peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Menurut Arsil, pada tindakan hipnotis tujuannya adalah untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang, untuk menguntungkan diri sendiri. Menggerakkannya dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, yang membuat korbannya melakukan sesuatu. Jadi, unsur tujuan dan unsur cara dalam hal ini memenuhi untuk dikategorikan sebagai delik penipuan, sehingga hipnotis tersebut dapat dijerat dengan pasal mengenai penipuan.

Kami sendiri lebih cenderung pada pendapat kedua, yaitu bahwa kejahatan dengan hipnotis  bisa dijerat dengan delik penipuan. Apabila hanya menggunakan delik membuat sakit orang, maka tindakannya yang mengambil keuntungan dari korbannya tidak tercakup dalam delik tersebut. Oleh karena itu, kami sendiri lebih cenderung bahwa delik penipuan bisa dikenakan pada kejahatan dengan menghipnotis korbannya.

Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)


http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3899/pertanggungjawaban-pidana-terhadap-orang-yang-mengambil-barang-orang-lain-dengan-cara-hipnotis

MUI minta stasiun TV stop tayangan hipnotis

MUI minta stasiun TV stop tayangan hipnotis
Reporter : Ramadhian Fadillah | Sabtu, 5 Juli 2014 08:31



Merdeka.com - Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) S Sinansari Ecip mengatakan pihaknya mendukung penghentian program hipnotis di televisi yang sudah berlangsung sekitar tiga tahunan ini.

"Tayangan tersebut tidak mencerdaskan masyarakat dan sering disalahgunakan untuk mengembangkan dengan olok-olok," ujar Ecip di Jakarta, Jumat (5/7).

Tayangan hipnotis tersebut juga membuka aib orang lain. Padahal MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa gosip atau ghibah itu haram.

"Kalau hipnotis kesehatan tidak masalah. Tapi ini hipnotis untuk olok-olok," kata dia.

MUI juga mendukung sikap tegas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas tayangan yang menampilkan pakaian minim yang mengeksploitasi paha, dada, dan bokong.

"Program infotainment yang mengungkap aib, kehidupan privasi, konflik, dan gosip semata juga penting ditertibkan," katanya.

MUI juga mengapresiasi energi kreatif sejumlah kru televisi yang berhasil menayangkan program positif pada Ramadhan.

Hasil pantauan MUI, tayangan Ramadan tahun ini semakin inovatif. Jika pada Ramadhan 2013, ada dua program inovasi baru yang mendapat apresiasi MUI yakni Audisi Dai Muda dan Hafidz Al Quran.

"Alhamdulillah, sesuai dengan seruan MUI tahun lalu, dua program berkembang dan jadi tren baru," jelas dia.

Beberapa program televisi yang mendapat apresiasi adalah Musafir Ramadhan di Trans 7, Berbalas Kultum (Kompas TV), Muslim Traveler (Net TV), Hafidz Indonesia (RCTI), Audisi Dai Muda Indonesia (Indosiar), dan program Ramadhan di Metro TV.




http://www.merdeka.com/peristiwa/mui-minta-stasiun-tv-stop-tayangan-hipnotis.html

Fenomena Metode Kejahatan Hipnotis

RABU, 13 APRIL 2011 | 18:40 WIB
Fenomena Metode Kejahatan Hipnotis

TEMPO/Tommy Satria


TEMPO Interaktif, Jakarta -Banyak korban berjatuhan karena tipu muslihat dan metode yang dilakukan oleh para pelaku. Inilah beberapa cara mereka:

1. Metode Flooding- sering disebut modus tukang obat dan kaki lima. Yakni ketika pelaku menggiring orang-orang dan calon korban untuk membeli dengan testimoni palsu. Proses ini merupakan bagian dari pembanjiran informasi (flooding) tentang baiknya barang tersebut dengan buying eksperience dari pembeli palsu. Hal ini membuat pikiran yang melihatnya terpaksa menerima menerima informasi sebagai kebenaran.

Proses flooding termasuk metode waking hypnotis. Semakin anda fokus pada suatu hal akan semakin mudah terhipnotis.

2. Metode Rapport: Tukang kue
Metode ini menggiring seseorang mengikuti permintaan penjual. Jika penjual telah mengikuti permintaan penjual 2-4 kali dan akrab, bisa diajak diskusi maka pembeli atau korban akan sulit menolak barang yang ditawarkan dengan harga berapapun. Dicontohkan jika seseorang itu mau saja membeli roti seharga Rp 100 ribu padahal harga sebenarnya cuma 20 ribu.

3. Metode Trapping
Contoh yang paling sering ditemui ketika seseorang dijebak dengan pancingan hadiah, diskon. Tetapi sebenarnya korban diminta membeli barang lain dengan harga yang jauh lebih mahal.
Contoh: si A mendapat telpon atau ditemui di mal dan diberitahu dia mendapat hadiah panci gratis. Tetapi si A ini juga berhak hadiah DVD, home theater, blender dan lainnya jika si A membeli alat pijat senilai Rp 3 juta. Si sales akan mengatakan alat itu sebenarnya berharga Rp 5 jutaan. Si A kemudian membeli barang-barang itu meski dengan terpaksa.

4. Shocking atau Happy
Metode ini sering digunakan pada kasus seseorang diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu. Si korban akan dibimbing mentransfer uang terseut. Namun sebelumnya si pelaku akan memverifikasi beberapa hal seperti nama, nomor ponsel, pekerjaan, alamat rumah. Jika si korban sudah nyaman, pelaku akan menggiring untuk menyerahkan sesuatunya.

Dalam metode ini, pelaku menggunakan efek kebahagiaan (euforia). Saat orang bahagia terdapat loss pikiran alias Critical Area yang terbuka 5-10 detik, ditambah dengan beberapa kenyamanan di awal yang membuat korban tak berkutik.

5. Shocking/panik
Modusnya memanfaatkan kepanikan atau kegelisahan korban. Ketika korban panik, maka filter yang menyaring informasi ke pikiran bawah sadar terbuka, sulit berpikir jernih . informasi palsu bisa dimasukkan dan seolah benar. Contohnya pada kasus ketika ada orang menerima kabar keluarga atau kawan kecelakaan. Dia diminta untuk mentransfer sejumlah uang untuk uang muka operasi.

6. Modus Confusing

Modus ini membuat korbannya bingung> Ketika seseorang harus meladeni beberapa orang dengan berbagai pertanyaan, diminta melakukan sesuatu lalu ditepuk pundaknya. Kebingungan ini dimanfaatkan untuk mengambil sesuatu yang berharga. Modus ini yang dilakukan oleh gerombolan penipu dari Turki dan Iran beberapa waktu lalu.

7. Metode Caring/ peduli

Metode ini memanfaatkan rasa iba si korban. Saat korban lengah, bengong, korban biasanya ditepuk pundaknya dan si pelaku memasukkan informasi palsu seperti meminta ongkos karena perjalanan masih jauh, atau harus berobat dan sebagainya.

9. Metode Shocking/kaget

metode ini memanfaatkan kelemahan seseorang ketika sedang fokus terhadap sesuatu. Biasanya pelaku mengincar korban terlebih dulu, menepuk atau menyapa dan bertingkah sok akrab. Pelaku pintar memanfaatkan kekagetan korban dan menggiring untuk melakukan sesuatu.

10. Metode Ketakutan
Metode ini memanfaatkan ketakutan korbannya. Sebelumnya si pelaku mengagetkan dulu korbannya dan bercerita tentang kejadian yang menakutkan misalnya jambret digebuki. Pelaku lain ikut nimbrung dan membumbui cerita itu. Melihat korbannya takut, si pelaku akan menawarkan bantuan misalnya menawarkan bantuan, mengambilkan atm, memabawakan tas, ponsel.


IBHCENTER.ORG/DIAN YULIASTUT

http://www.tempo.co/read/news/2011/04/13/107327284/Fenomena-Metode-Kejahatan-Hipnotis

KPI Melarang Hipnoterapi untuk Lawakan Ditayangkan Stasiun TV

KPI Melarang Hipnoterapi untuk Lawakan Ditayangkan Stasiun TV
Kamis, 26 Juni 2014 12:42 WIB


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV, KPI juga melarang tayangan berisi hipnoterapi.
Keputusan KPI ini setelah mempelajari kasus pelecehan tayangan YKS yang berisi adegan hipnotis pada pengisi acara sehingga menyebut nama artis Benyamin Sueb.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan menjelaskan KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah satu di antara metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.
"Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan," ujar Judhariksawan dalam keterangannya, Kamis (26/6/2014).

Editor: Steven Greatness
Sumber: Tribunnews

http://pontianak.tribunnews.com/2014/06/26/kpi-melarang-hipnoterapi-untuk-lawakan-ditayangkan-stasiun-tv
 

KPI Tak Akan Biarkan Tayangan Banci & Hipnotis Selama Ramadhan


KPI Tak Akan Biarkan Tayangan Banci & Hipnotis Selama Ramadhan

Jakarta (voa-islam) –  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan berupaya meminimalkan pelanggaran dari tayangan-tayangan yang bisa mengusik kekhusyukan umat Islam selama bulan suci Ramadhan nanti. Ketika umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa inilah, seharusnya diciptakan suasana spiritual umat Islam untuk tekun beribadah.

Hal itu terungkap dalam Pertemuan KPI dengan MUI dan insan mediadi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, belum lama ini. Untuk  “Mewujudkan Siaran Ramadhan yang Bermartabat”, diharapkan ada evaluasi ke dalam, terutama para produser ketika membuat program siaran Ramadhan, terutama guyon berlebihan jelang sahur, kuis tak berkualitas, host yang bergaya kebanci-bancian dan sebagainya.

Menurut Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hisayat, ada rambu-rambu yang harus dipatuhi stasiun televisi untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah selama Ramadhan.
“Semestinya, nilai-nilai Islam dan kesalehan itu tidak hanya dibulan Ramadhan saja. Tapi juga pasca Ramadhan. Pertemuan dengan sejumlah ormas Islam yang difasilitasi ooleh MUI bekerjasama dengan KPI, diharapkan ada masukan-masukan yang bermanfaat untuk memperbaiki kualitas siara Ramadhan yang lebih bermartabat,” kata Dadang

Jika ada stasiun televisi yang bermasalah dengan program tayanganya, KPI tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi administratif yang sifatnya teguran secara tertulis. Tahun lalu, ada empat stasiun televisi yang ditegur KPI di bulan Ramadhan. “Soal power, KPI memang tidak punya wewenang mensensor. Itu wilayahnya Lembaga Sensor Film (LSF),” ujar Dadang.
KPI sendiri belum tahu, tayangan apa yang cocok untuk sebuah tayangan Ramadhan. Itulah sebabnya, diperlukan sharing antara MUI, KPI, dan sejumlah stasiun televisi. “KPI sebetulnya tak ingin menjatuhkan sanksi. Kalaupun ada sanksi, tujuannya untuk memperbaiki kualitas siartan menjadi lebih baik lagi. Kami biasanya menyebut ‘surat cinta’ atau teguran,” kata Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat

KPI mengakui, jika selama ini telalu banyak menegur. Tapi sesungguhnya KPI juga banyak mendapat kritikan, seperti pertanyaan kenapa KPI tidak melakukan yang diharapkan masyarakat. “Pernah, kami menerima surat ‘testimoni’ dari karyawan KPI untuk melakukan analisis. Karena tujuan semula didasari oleh idealismeuntuk membantu siaran pertelevisian menjadi lebih baik, namun belum juga ada perubahan, akhirnya karyawan KPI itu mengundurkan diri
Sementara itu, dikatakan Chaerul Umam, sutradara Indonesia yang juga Ketua Komisi Seni & Budaya Kominfo, Islam harus bisa menjawab semua masalah kehidupan, seperti menyelesaikan problematika rumah tangga, perceraian, perselingkuhan dan sebagainya. Karena itu Islam harus menjadi solusi. Walaupun dibumbui dengan lelucon, tapi harus tetap Islami.

“Usahakan, jangan ada tayangan yang dinilai tidak syar’I, seperti bersentuhan, meski ini masih menjadi perdebatan di kalangan prodsuser. “Saya sendiri pernah membuat film yang tidak ada adegan bersentuhan, toh tetap bisa rating satu. Memang, harus diakui, tidak semua rumah produksi itu muslim, tapi setidaknya menghargai umat Islam sebagai pemeluk agama mayoritas,” kata Umam.
Beberapa ormas Islam lain punya pendapat yang sama. Selama bulan Ramadhan, masih saja ada stasiun televisi yang membiarkan gaya waria sebagai tontonan, termasuk tayangan hipnotis, foto model yang memperlihatkan aurat terbuka, serta lawakan yang terlalu berlebihan. ● Desastian
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2011/04/15/14185/kpi-tak-akan-biarkan-tayangan-banci-hipnotis-selama-ramadhan/#sthash.WSWCj7uZ.dpuf

Hipnotis Raffi Ahmad dengan Alasan Sembuhkan Phobia, dahSyat Ditegur KPI

Hipnotis Raffi Ahmad dengan Alasan Sembuhkan Phobia, dahSyat Ditegur KPI
Rabu, 2 Juli 2014 13:08:42 | Panditio Rayendra


PEKAN lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah merilis larangan menampilkan hipnotis di layar kaca.
KPI menegaskan, hipnotis, relaksasi dan sejenisnya hanya diizinkan untuk program yang berkaitan dengan kesehatan.
Namun dahSyat pada Sabtu (28/6) masih menayangkan adegan tersebut. Uya Kuya memiliki alasan, hal yang dilakukan merupakan terapi kesehatan agar Raffi Ahmad tidak lagi phobia pada buah rambutan.
Namun alasan ini tak cukup kuat bagi KPI. Terbukti, pada Selasa (1/7) KPI menjatuhkan teguran tertulis untuk dahSyat episode tersebut.
"Program Siaran tersebut menayangkan adegan dimana Uya Kuya melakukan terapi phobia kepada Raffi Ahmad yang phobia pada rambutan. Pada saat Raffi telah berhasil diterapi, dia membayangkan rambutan seperti seorang bayi kemudian menciuminya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran," bunyi deskripsi pelanggaran tersebut.
KPI juga menambahkan, "Jika stasiun televisi akan menayangkan praktek terapi phobia, maka wajib menghadirkan seorang pakar yang mampu menjelaskan sistem, manfaat dan dampak dari kegiatan ini sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan tidak menyalahgunakan praktek tersebut".
Episode tersebut juga menampilkan seorang pria yang mengaku mantan kekasih Nagita Slavina, yang membuat Raffi Ahmad bete. Tayangan episode tersebut mendapat respon cukup baik, rating 3,0 dan share 24,4. Lebih tinggi dibandingkan episode romansa Ayu Ting Ting dan Husein Idol


http://tabloidbintang.com/articles/film-tv-musik/kabar/9614-hipnotis-raffi-ahmad-dengan-alasan-sembuhkan-phobia-dahsyat-ditegur-kpi-sharenya-tinggi

Stop YKS, KPI Larang Hipnotis Jadi Lawakan

Stop YKS, KPI Larang Hipnotis Jadi Lawakan


JAKARTAPRESS.COM - Belajar dari peristiwa pelecehan yang terjadi di Program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan di Trans TV, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.

''Hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan,'' ujarnya.

Sebelumnya, KPI telah menjatuhkan sanksi penghentian program YKS berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa.

YKS sendiri juga pernahmendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014.

Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).

Dengan sanksi ini, lanjutnya, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.

KPI juga memerintahkan Manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.  [syah]



http://www.jakartapress.com/detail/read/14011/stop-yks-kpi-larang-hipnotis-jadi-lawakan

Peserta Hipnotis Sebut Babi Ngepet, "Suka-Suka Uya" Ditegur KPI

Peserta Hipnotis Sebut Babi Ngepet, "Suka-Suka Uya" Ditegur KPI
Bintang Online – Sel, 26 Agu 2014 12:23 WIB

PROGRAM Suka-suka Uya kembali mendapat sorotan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Pada tanggal 25 Agustus 2014, KPI mengirimkan Teguran Tertulis pada program yang tayang di MNCTV itu. Dalam tayangan 11 Agustus pukul 00.24 WIB, program yang dipandu Uya Kuya itu menampilkan adegan hipnotis sepasang pria dan wanita. Pihak wanita mengatakan "gue punya pacar nggak punya otak, udah gue bawa kerumah bonyok gue malah hilang kayak setan, babi ngepet…….dasar kampret tukang bohong."

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan terhadap hak privasi, ungkapan kasar dan makian serta penggolongan program siaran.
Tak hanya pada tayangan tersebut. KPI menemukan pelanggaran pada tanggal 9 Agustus 2014 pukul 00.04 WIB. Seorang peserta mengatakan pasangannya "dasar buta warna." KPI menilai ungkapan atau kalimat tersebut sangat tidak pantas/santun.

Dilansir situs resminya, KPI Pusat juga mengingatkan pada tanggal 27 Juni 2014 KPI telah melayangkan Surat Edaran No.1508/K/KPI/06/14 perihal Penghentian Praktek Hypnosis, Hypnoterapi, Relaksasi dan sejenisnya di Lembaga Penyiaran.

Jika stasiun televisi akan menayangkan praktek hipnoteraphy dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk program kesehatan dan tidak menyalahgunakan praktek tersebut sebagai bahan olok-olokan, guyonan atau lucu-lucuan.
(ray/yb)

Masih Tayangkan Hipnotis, KPI Beri Sanksi 4 Stasiun TV

Masih Tayangkan Hipnotis, KPI Beri Sanksi 4 Stasiun TV
dalam Peristiwa 5 Juli 201410:54 WIB

Masih Tayangkan Hipnotis, KPI Beri Sanksi 4 Stasiun TV
Praktek hipnotis di layar televisi dalam pantauan KPI. (Foto: kpi.go.id)
RANAHBERITA- Empat stasiun televisi kena sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena masih menayangkan hipnotis, hipnoterapi dan sejenisnya setelah acara tersebut resmi dilarang untuk ditayangkan televisi sejak 28 Juni 2014 lalu.
Keempat tayangan yang diberi sanksi, seperti dilansir situs resmi KPI pada Rabu (2/7/2014) yakni acara Dahsyat di RCTI, Pesbukers di ANTV, Gosip Politik di Trans7 dan sinetron ABG Jadi Manten di SCTV.
KPI Pusat telah memutuskan pelarangan tayangan hipnosis dan sejenisnya di luar program kesehatan sejak tanggal 28 Juni 2014 melalui surat edaran tertanggal 27 Juni 2014 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.
Sanksi dijatuhkan KPI setelah melakukan pantauan dan analisis pada acara-acara tersebut. Pada acara Dahsyat didapati adanya tayangan bintang acara Rafi Ahmad dihipnoterapi agar tidak takut pada buah rambutan sehingga secara tidak sadar menggendong rambutan seperti bayi dan menciuminya.
Pada program Pesbukers di ANTV, KPI Pusat mendapati adegan Rafi Ahmad dihipnosis dengan cara ditutupi kedua matanya lalu diminta menusukan pisau ke balon yang ditempatkan di antara lengan dan juga kedua kaki pemegang balon. Adegan ini dinilai KPI Pusat sangat berbahaya.
Dalam acara Gosip Politik di Trans7, KPI Pusat menemukan adegan hipnosis oleh Ferdian terhadap dua orang untuk menirukan tingkah laku dua calon presiden yakni Jokowi dan Prabowo mulai dari penampilan, bahasa tubuh, dan gaya bicara.
Sementara itu, di sinetron ABG jadi Manten SCTV, KPI Pusat mendapati adanya tayangan yang menghipnosis remaja untuk mengungkapkan aib atau keburukan teman.
Terkait pelanggaran-pelanggaran di atas, KPI Pusat dengan tegas meminta kepada ke empat stasiun televisi untuk segera menghentikan semua materi hipnosis, hipnoterapi dan sejenisnya dalam program acara kecuali untuk acara kesehatan dengan syarat yang sudah disebutkan dalam surat edaran KPI Pusat. Hipnosis, hipnoterapi dan sejenisnya bukan untuk materi hiburan, olok-olok, candaan, dan lucu-lucuan. (Ed1)


http://ranahberita.com/18238/masih-tayangkan-hipnotis-kpi-beri-sanksi-4-stasiun-tv

Tayangkan Hipnotis "YKS" Trans TV Dihentikan KPI

Tayangkan Hipnotis "YKS" Trans TV Dihentikan KPI
Kamis, 26 Jun 2014 15:21:47  WIB

Oleh : Antaranews

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam komunitas penggemar Benyamin Sueb menggelar aksi menuntut pemberhentian program Yuk Keep Smile (YKS) di Gedung Trans Crop, Kapten Tendean, Jakarta, Selasa (24/6). (ANTARA FOTO/Julius Wiyanto)

Ketua KPI Pusat Judhariksawan, dalam siaran persnya, Kamis, mengatakan penghentian program acara ini berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI dan hasil analisa, pihaknya menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada Program YKS yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB.

Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb.

Menurut Judha, hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.

Judha menjelaskan keputusan ini diambil KPI setelah melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, Rabu (25/6).

Dia mengungkapkan Trans TV mengakui adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi ini.

Program YKS ini sebelumnya telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014.

Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).

Judha menegaskan bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2) dalam Standar Program Siaran.

Belajar dari peristiwa ini, KPI melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan untuk bahan guyonan dan lawakan.

"Karenanya, hari ini KPI juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program kesehatan," ujar Judhariksawan.

KPI juga memerintahkan Manajemen Trans TV untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga artis-artis yang tampil.

Editor : Totok Marwoto


http://www.antarajateng.com/detail/tayangkan-hipnotis-yks-trans-tv-dihentikan-kpi-.html

KPI Usut ‘Penipuan’ dalam Acara Hipnotis di TV

RABU, 08 PEBRUARI 2012
KPI Usut ‘Penipuan’ dalam Acara Hipnotis di TV
Bisa dijerat pemberitaan bohong.


Seorang perempuan muda terlihat seperti sedang tertidur. Meski dengan mata terpejam, si wanita dapat diajak komunikasi dan menjawab pertanyaan pembawa acara.

Kepada si pembawa acara, yang keren disebut ‘host’, si wanita bercerita bahwa dirinya pernah selingkuh dengan pria lain. Uniknya, pengakuan ini diucapkan di hadapan kamera televisi dan pasangannya, ada di sampingnya.

Si perempuan disiarkan sedang berada dalam keadaan tak sadar. Ia dihipnotis oleh host sekaligus artis Uya dalam acara ‘Uya Emang Kuya’. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membeberkan, acara ini cukup banyak dilaporkan oleh masyarakat atau pemirsa televisi.

“Ini banyak diadukan karena diduga rekayasa. Selain itu, ada hal-hal yang kurang pantas, padahal acara ini ditampilkan sore hari untuk remaja,” ujar Komisioner KPI Pusat Nina Mutmainnah dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I di DPR, Selasa (7/2).

Namun, Nina akui pihaknya belum bisa menelisik apakah acara ini bohong atau tidak. “Kami pernah menantang mereka, coba kami (yang mau dihipnotis,-red),” ujarnya.

Sayangnya, KPI memiliki keterbatasan untuk mengusut apakah ada penipuan atau tidak dalam acara karena KPI tak memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Meski begitu, Nina menyatakan investigasi tetap akan dilakukan.

Lebih lanjut, Nina menjelaskan sebenarnya bukan acara ‘hipnotis’ ini saja yang dicurigai adanya unsur penipuan, sejumlah acara reality show juga dicurigai melakukan hal yang sama. “Kami juga menerima aduan untuk reality show. Kami terus meneliti apakah ada rekayasa atau tidak,” jelasnya.

Nina mengungkapkan ada pengaduan dari seorang pemilik ular yang dibeli oleh sebuah stasiun televisi. Ternyata, dalam sebuah tayangan, ular itu digunakan untuk sebuah acara dimana seolah-olah ular itu ditangkap oleh masyarakat. “Acara-acara seperti ini yang akan kami pelajari lagi,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR Nurhayati Assegaf menyoroti program reality show ‘Termehek-mehek’ yang masih terus ditayangkan. Padahal, banyak masyarakat yang menilai acara ini penuh dengan rekayasa. “Anak saya bisa menilai bahwa acara itu ada unsur rekayasanya,” ujarnya.

“Jujur, saya sedih sekali karena acara termehek-mehek ini masih bisa tayang dalam beberapa tahun. Anak saya protes kok bisa acara seperti ini masih bisa tayang. Anak saya menilai ibunya tak bisa berbuat apa-apa di Komisi I,” jelas Nurhayati.

Nurhayati berharap KPI harus lebih galak lagi menyikapi acara-acara yang membodohkan masyarakat. “Saya rasa tak perlu menunggu revisi UU Penyiaran. Setiap komisioner KPI harus berpikiran ini sebagai tanggung jawab. Kenapa harus menunggu? Etika orang timur itu tak perlu di undang-undangkan. Ada yang nilai yang lebih tinggi dari undang-undang,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir bila merujuk ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setidaknya ada dua kemungkinan yang bisa dijerat bila memang ada unsur rekayasa dalam acara-acara itu.

“Kalau acara itu bisa menggerakkan orang untuk menyerahkan atau membeli suatu barang, maka itu bisa dikenakan penipuan,” ujarnya.

Pasal 378 KUHP berbunyi ‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun’.

Kemungkinan kedua, lanjut Mudzakkir adalah menggunakan penyiaran berita bohong yang juga diatur dalam KUHP. Untuk konteks penyiaran, Ia menilai ketentuan ini lebih tepat digunakan. “Kalau sinetron itu bohong tak apa-apa, namanya sinetron. Tapi kalau reality show seharusnya tak boleh bohong. Reality itu kan harus kenyataan,” pungkasnya kepada hukumonline
(*)


http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f321919aa238/kpi-usut

KPI: Televisi Dilarang Siarkan Acara Hipnotis

KPI: Televisi Dilarang Siarkan Acara Hipnotis
Harianterbit.com | Sabtu, 28 Juni 2014 16:59:00 WIB | Dilihat : 409


Jakarta, HanTer - Komisi Penyiaran Indonesia melarang penayangan praktik-praktik hipnosis, hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya dalam semua program siaran, kecuali program kesehatan, yang efektif diberlakukan sejak 28 Juni 2014.

"Larangan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat mengingat praktik tersebut kerap berpotensi melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012," kata anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Agatha Lily, Sabtu (28/6).

Berdasarkan Surat Edaran KPI No /K/KPI/06/14, KPI berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berkewajiban untuk mengingatkan dan menegaskan kembali larangan menyiarkan praktik-praktik hipnosis, hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya dalam semua program siaran, kecuali program kesehatan.

Jika stasiun televisi akan menayangkan praktik hipnoterapi dalam program kesehatan wajib menghadirkan seorang pakar yang mampu menjelaskan sistem, manfaat dan dampak dari hipnoterapi tersebut sehingga masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan tidak menyalahgunakan praktik tersebut.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia mengimbau stasiun televisi untuk menghormati bulan suci Ramadhan dengan menyiarkan tayangan yang tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami kembali mengingatkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan acara yang mendukung pelaksanaan ibadah Ramadhan, bukan acara yang merusak kekhusyukan beribadah," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan di Jakarta, Selasa (24/6).

Untuk itu, stasiun televisi diingatkan untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran.

Tayangan yang dilarang disiarkan adalah yang mengandung goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita, adegan-adegan yang seronok atau vulgar, pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong, serta adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman.

Selain itu juga tidak menyiarkan tayangan yang di dalamnya terdapat adegan pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita, adegan kekerasan dan candaan kasar.

(Zahroni/ant)



http://www.harianterbit.com/read/2014/06/28/4372/0/24/KPI-Televisi-Dilarang-Siarkan-Acara-Hipnotis

Kejahatan Hipnotis Ponsel Marak di Lampung Barat

2010-09-30 04:33:10 WIB
Kejahatan Hipnotis Ponsel Marak di Lampung Barat

Politikindonesia - Hipnotis melalui telepon seluler (ponsel) marak di Lampung Barat. Sedikitnua enam warga Lampung Barat menjadi korban kejahatan ini.Modusnya beragam mulai dari pengumuman hadiah hingga ke minta tolong dikirimkan pulsa.

"Hipnotis menggunakan telepon selular marak di Lampung Barat. Bahkan istri saya menjadi korban hipnotis tersebut, beruntung kerugiannya tidak begitu besar," kata masyarakat, Kecamatan Pesisir Tengah, Lampung Barat, Mahfut,39, sekitar 320 Km dari Bandarlampung, di Krui, Kamis (30/09).

Dia mengatakan, modus oknum tergolong baru, pasalnya hipnotis tersebut menggunakan ponsel. Bila ulah oknum semacam ini dibiarkan maka akan memakan lebih banyak korban. Terutama masyarakat yang memang tergiur akan hadiah.

"Modus pelaku pertama kali melayangkan SMS dengan menyebutkan bahwa memenangkan undian, lantas istri saya di telepon oleh seorang wanita, yang mengingatkan untuk tidak percaya aksi penipuan, kemudian nomor tersebut menelpon kembali, dengan suara lelaki yang meminta istri saya untuk ke konter mentransfer pulsa. Tanpa tanpa sadar istri saya memberinya hingga mencapai Rp700.000," kata Mahfut lagi.

Kemudian lanjut dia, tidak hanya dirinya saja yang menjadi korban kejahatan hipnotis telepon tersebut, melainkan  lima warga lain juga mengalami nasib yang sama. “Mereka dihipnotis meminta untuk mentransfer pulsa," kata dia.

Aksi kejahatan menggunakan ponsel kembali terjadi, oknum menggunakan modus baru dengan menghipnotis melalui ponsel merminta korban utuk memberikan pulsa sebanyak mungkin di nomor mereka.Oknum penipunan menggunakan hipnotis ini tergolong cepat, tanpa menunggu lama para korban hipnotis tersebut dengan lancar mengirim sejumlah pulsa hingga tingkat kesadaranya kembali.

Oknum tersebut mencatut salah satu perusahaan ponsel Telkomsel, dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang tunai dan pulsa, di salah satu acara televisi.

Letak wilayah di Lampung Barat sangat strategis melancarkan aksi oknum tersebut memperdayai masyarakat. Pasalnya sebagian besar masyarakat, memiliki kelemahan dalam akses informasi.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Sukandar mengatakan, masyarakat harus waspada terhadap segala bentuk penipuan melalui ponsel. Masyarakat jangan lantas percaya akan SMS terkait undian berhadiah yang datang dari ponsel. Apalagi nomor yang digunakan bukan nomor resmi operator yang bersangkutan sehingga ini bisa menjadi pertanda bahwa sms tersebut hanya bohong belakang.

Dia mengatakan, masyarakat dapat langsung menghapus nomor yang memberikan informasi terkait undian berhadiah, dan jangan dihubungi. Pihak kepolisian akan terus mencari jalan agar aksi oknum tersebut dapat ditanggulangi agar tidak memakan korban lagi.

"Setiap modus kejahatan pasti menggunakan cara lain untuk menguras harta korban, salah satunya dengan hipnotis, yang saya tekankan disini, masyarakat dapat membiarkan SMS tersebut, dan jangan dihubungi, sebab bila dihubungi, akan memberikan ruang bagi oknum untuk mengelabui korban," katanya.
(ar/yk)

http://www.politikindonesia.com/index.php?k=nusantara&i=10830

Pelaku Kejahatan Hipnotis Turis di Kuta, Asal Filipina

TUESDAY, SEPTEMBER 28, 2010
Pelaku Kejahatan Hipnotis Turis di Kuta, Asal Filipina

Oleh: Agung Bawantara

Pelaku hipnotis yang merugikan warga Swiss, Foehr Elmar (69), terendus jajaran Kepolisian Sektor Kuta. Penyelidikan di bawah komando langsung Kepala Kepolisian Sektor Kuta, AKP I Gede Ganefo, SH, MH, berhasil mengidentifikasi pelaku hipnotis tersebut. Dugaan sementara pelaku berjumlah dua orang dan berkewarganegaraan asing. Identitas satu pelaku sudah terungkap, yakni Maria (35) asal Filipina. Sementara pelaku lainnya masih belum diketahui.

Adalah rekaman kamera (Close Circuit Television) CCTV yang terdapat di tempat kejadian yang menjadi petunjuk penting pengungkapan identitas pelaku. Dari hasil rekaman kamera CCTV, terlihat jumlah pelaku, mobil yang digunakan, serta aktivitas kejahatan yang dilakukannya.

Berdasarkan laporan, secara kronologis aksi kejahatan hipnotis yang terjadi pada Selasa (14/9) lalu itu bermula dari ketika Elmar tengah berdiri di depan Hotel Kartika Plaza, Jalan Kartika Plaza, Kuta. Pada saat itu seorang perempuan menghampirinya dan memperkenalkan diri. Dalam waktu singkat keduanya langsung akrab. Kemudian, perempuan yang belakangan diketahui bernama Maria dan berkebangsaan Filipina itu, mengajak Elmar keliling-keliling mengendarai mobil Daihatsu Terios yang dibawa Maria.

Diduga, pada saat itu Elmar sudah terhipnotis oleh Maria. Semua perintah Maria dituruti Elmar. Mula-mula Elmar menuruti ajakan Maria untuk berjudi di sebuah lokasi di Kuta. Ketika Elmar kalah, Maria meminta Elmar untuk mengambil uang di ATM nya. Elmar menurut. Di sebuah ATM di Pepito Kuta, dia mencairkan uang sebesar Rp42,9 juta.

Setelah uang di tangan, Elmar dan Maria bukan kembali ke tempat judi, melainkan ke sebuah toko ponsel, juga di Kawasan Kuta. Di toko tersebut Maria meminta Elmar membelikannya empat buah Blackberry tipe Onyx dan dua buah Blackberry tipe Gemini. Setelah transaksi jual beli usai, keduanya berpisah. Elmar kembali ke hotel tempatnya menginap, sedangkan Maria pergi entah ke mana. Setiba di hotel, barulah Elmar sadar bahwa dirinya telah diperdaya.

Kini, Maria yang oleh pihak kepolisan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) itu telah menghilang dari Bali. Kuat dugaan ia meninggalkan Bali melalui jalur pelabuhan. (*)

Pelaku Kejahatan Hipnotis di Kuta, Diduga Sindikat

WEDNESDAY, SEPTEMBER 29, 2010
Pelaku Kejahatan Hipnotis di Kuta, Diduga Sindikat

Oleh: Agung Bawantara

Ini info penting bagi wisatawan, khususnya yang berkebangsaan asing, yang hendak berlibur di Kuta. Info ini berkaitan dengan terjadinya kejahatan hipnotis yang menyebabkan para korban mengalami kerugian hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Menurut sumber kepolisian yang dapat dipercaya, modus kejahatan hipnotis yang menyasar turis asing di Kuta (Bali) ini pernah terjadi di era sebelum tragedi Bom Bali I terjadi.

Dari hasil investigasi saat itu terungkap ada beberapa kelompok pelaku kejahatan dengan modus hipnotis seperti ini. Saat itu pihak kepolisian menyebut mereka dengan “sindikat Philippina”. Beberapa anggota dari kelompok tersebut ada yang sudah puluhan tahun menetap di Bali. Di antara mereka ada yang beristrikan warga negara Indonesia dan mempunyai usaha legal sebagai penyedia jasa laundry di kawasan Kuta.

Sindikat itulah yang mengoordinasikan kejahatan hipnotis tersebut. Biasanya, sebagai pembuka jalan, mereka menggunakan perempuan Filipina berparas cantik dan berpenampilan seksi. Dengan kemolekan wajahnya itulah, si perempuan menggaet calon korbannya.

Mula-mula si perempuan berkenalan dengan calon korban dan mengajaknya berjalan-jalan ke kafe atau diskotek. Selanjutnya, oleh si perempuan, perkenalan tersebut terus dirawat hingga dalam beberapa hari calon korban merasa benar-benar akrab dengannya. Bahkan ada yang sempat jatuh cinta pada si pelaku. Begitu akrab, si perempuan mengajak calon korban ke hotel atau kompleks perumahan yang diaku sebagai tempat tinggalnya. Hotel dan kompleks perumahan itu memiliki model bangunan yang serupa satu dengan lainnya, sehingga korban sulit mengenalinya. Semuanya memiliki garasi dengan rolling door yang akan segera menutup begitu mobil si perempuan dan calon korban masuk. Hal itu membuat korban tak punya kesempatan untuk mengenali lingkungan di sekitar rumah itu.

Di dalam rumah, sekelompok orang yang tengah asyik berjudi akan menyambut calon korban dengan sapaan ramah. Langkah selanjutnya, dengan keakraban yang sudah terjalin baik, si perempuan membujuk calon korban untuk turut berjudi sekadar untuk bersenang-senang.

Kebiasaan klasik, begitu bersedia terlibat dalam permainan, calon korban pasti diberi kesempatan untuk menang pada lima atau tujuh putaran awal. Setelah menang, oleh si Perempuan, korban diajak bersenang-senang di kafe atau diskotek di seputaran Kuta. Saat itulah si Perempuan merajuk untuk dibelikan hadiah berupa perhiasan atau barang-barang berharga lainnya, lalu membujuk korban untuk berjudi lagi.

Modus lain, setelah menang dalam perjudian di putaran awal dan korban terlena karenanya, sindikat tersebut segera mengalahkannya hingga seluruh uang korban habis terkuras. Tak ada korban yang berhasil berhenti di tengah permainan, karena kelompok tersebut sangat lihai mempermainkan psikologis korbannya sehingga mereka sungkan untuk berhenti sebelum uang mereka benar-benar habis.

Setelah korban kalah dalam perjudian, si perempuan langsung beraksi. Dia menghibur korban dan mengajaknya berkeliling ke tempat hiburan atau ke kafe untuk bersenang-senang. Karena uang sudah ludas, biasanya korban akan mampir ke ATM menyairkan uang untuk bekal aktivitas selanjutnya. Pada saat itu, si perempuan melancarkan aksi kejahatan berikutnya. Ada dugaan pada saat itulah si perempuan menggunakan ilmu hipnotis untuk menggiring korban membeli barang-barang berharga, lalu membawanya kabur sebelum si korban sadar. Dugaan lain, aksi ini adalah semata-mata kejahatan penipuan yang tertata sangat rapi.

Sebuah sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa sesungguhnya pihak Kepolisian Kuta pernah mengungkap semua pelakunya, tetapi mereka kesulitan melakukan konfirmasi dengan korban, sebab yang bersangkutan sudah kembali ke negaranya. Kesulitan lain, polisi tidak menemukan pasal untuk menjerat pelaku. Jika menggunakan pasal penipuan, saksinya hanya satu, yakni saksi korban. Secara hukum itu tidak kuat. Di samping itu, korban juga terlibat dalam permainan (dan sempat menang) sehingga hal tersebut tergolong perjudian. Jika dibawa ke ranah hukum, maka korban pun harus ditangkap dan dipenjarakan pula karena telah melanggar hukum Indonesia yang melarang perjudian.

“Untuk membongkar sindikat ini, polisi memang harus benar-benar cepat dan jeli,” ucap sumber tersebut. Namun masalahnya, imbuh sumber tadi, korban biasanya telat melapor dan tak mengenali lokasi-lokasi di mana dia diperdaya.

Sebagai tambahan, modus ini biasanya dilancarkan pada saat-saat kunjungan ramai (high seasons) di Bali.

http://www.jalan-jalan-bali.com/2010/09/pelaku-kejahatan-hipnotis-di-kuta.html

Waspada, Kejahatan Hipnotis Berkedok Penawaran Produk di Batam

Waspada, Kejahatan Hipnotis Berkedok Penawaran Produk di Batam

Selasa, 23-07-2013 | 19:46 WIB | Penulis: Hendra Zaimi


Hani saat melapor ke Mapolsek Batam Kota.

BATAM, batamtoday - Tindak kejahatan dengan modus hipnotis kembali terjadi. Kali ini menimpa Hani, warga Perumahan Batara Raya blok A nomor 14 RT01, Batam Centre, yang menjadi justru menjadi korban hipnotis di kediamannya sendiri, Selasa (23/7/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian itu berawal ketika korban sedang sendirian di rumah, tiba-tiba datang dua orang tamu, seorang laki-laki dan perempuan untuk menawarkan produk sekolah. "Pelaku datang ke rumah saya untuk menawarkan produk," kata Hani ketika membuat laporan di Polsek Batam Kota.


Adapun ciri-ciri kedua penghipnotis tersebut, yang perempuan memiliki ciri-ciri rambut pirang sebahu dan berkulit putih, sementara si laki-laki tak bisa diketahui sebab dia menunggu di luar rumah.

Menurut Hani, dia baru menyadari telah dihipnotis setelah selesai mandi. Waktu itu pelaku menyuruhnya mandi dan mengatakan akan datang ramai orang ke kediamannya setelah mandi.

"Sebelumnya saya disuruh mandi oleh pelaku, katanya nanti akan datang banyak orang. Setelah saya mandi, ternyata baru sadar bahwa saya sedang dihipnotis oleh pelaku," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut korban harus merelakan uang tunai, perhiasan emas, ATM dan jika ditaksir kerugian mencapai Rp5 juta rupiah. (*)


http://www.batamtoday.com/berita31129-Waspada,-Kejahatan-Hipnotis-Berkedok-Penawaran-Produk-di-Batam.html

Digendam, Warga Bekasi Nyasar Di Stasiun Balapan

KEJAHATAN HIPNOTIS
Digendam, Warga Bekasi Nyasar Di Stasiun Balapan
Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)
Senin, 6 Februari 2012 15:17 WIB | |       |


SOLO – Seorang warga Bekasi ditemukan dalam kondisi setengah sadar akibat kejahatan hipnotis atau gendam di Stasiun Balapan, Solo. Satuan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Stasiun Balapan Solo pun segera menyelamatkannya.

Korban bernama Sudarti, 38, warga Tambun, Bekasi, yang tiba dalam keadaan setengah sadar di Stasiun Balapan, Minggu (5/2/2012) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, korban tiba di stasiun dalam keadaan bingung. Lalu perempuan berjilbab itu menuju meja petugas customer service (CS) untuk bertanya. Petugas CS pun melaporkan hal ini kepada petugas Polsuska Stasiun Balapan.


Dalam keterangan di Kantor Polsuska Stasiun Balapan, Sudarti menuturkan bahwa dirinya hanya mengingat ketika Sabtu (4/2/2012) pergi dari rumah menuju apotek dekat Stasiun Tambun, Bekasi. “Saya mau beli obat telinga ke apotek. Namun sebelum sampai apotek, ada tiga perempuan bercadar hitam mendekat ke arah saya dan langsung menepuk pundak saya. Setelah itu saya tidak mengingat apa-apa lagi,” tutur Sudarti saat ditanya petugas Polsuska, Minggu malam.

Sesampai di Stasiun Balapan, perempuan berpakaian busana muslim warna biru kelabu itu lalu menghubungi petugas setempat. Alangkah kagetnya Sudarti setelah mengetahui lokasi tempat dia berhenti justru jauh dari rumahnya. Kemudian dia minta petugas untuk menghubungi suaminya di Bekasi. “Atas permintaan korban, kami menghubungi keluarganya di Bekasi. Dalam perbincangan melalui telpon, kami juga diberitahu bahwa korban memiliki saudara di Sragen,” kata Pembina Polsuska Stasiun Balapan, Bripka Hendriawan.

Hendriawan mengatakan korban tidak membawa barang apapun. Perempuan bercirikan postur tubuh kecil ini hanya membawa uang Rp5.000. “Memang tidak ada kerugian apapun secara materi. Uang yang dibawa akan digunakan untuk beli obat tetes telinga,” tegas Hendriawan.

Dari hasil penyelidikan, sambung Hendriawan, korban merupakan korban penculikan dengan modus gendam. Selang beberapa jam kemudian, keluarga korban dari Miri, Sragen datang ke stasiun untuk menjemput Sudarti. “Atas kejadian ini, kami imbau kepada masyarakat ataupun penumpang kereta api untuk lebih hati-hati dan waspada jika berkenalan dengan orang yang tidak dikenal,” pungkas Hendriawan.

JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi


http://www.solopos.com/2012/02/06/kejahatan-hipnotis-digendam-warga-bekasi-nyasar-di-stasiun-balapan-160218

MUI Se-Jawa dan Lampung Desak "The Master" Dihentikan

SABTU, 15 AGUSTUS 2009
MUI Se-Jawa dan Lampung Desak "The Master" Dihentikan


Hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan, hukumnya jelas haram karena termasuk kategori sihir, ujar MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa dan Lampung mendesak pihak-pihak terkait, terutama penanggungjawab acara di televisi, untuk segera menghentikan tayangan "The Master" atau acara sejenis seperti "Master Mentalist" dan "Master Hipnotis".

Ketua Komisi Fatwa, Komisi C KH Syafe’i usai Rakor MUI se-Jawa dan Lampung, Rabu, mengatakan, salah satu rekomendasi dalam rakor tersebut mendesak semua pihak, terutama penanggungjawab acara di televisi segera menghentikan tayangan "The Master" dan sejenisnya karena termasuk perbuatan hipnotis yang merusak ketauhidan dan akidah umat Islam. "Hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, hukum asalnya adalah jawaz (boleh) tergantung pada penggunaannya. Sedangkan yang menggunakan bantuan setan dan jin adalah haram," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, rakor MUI se-Jawa dan Lampung tersebut mengeluarkan fatwa hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan, hukumnya jelas haram karena termasuk kategori sihir. Sedangkan hipnotis yang murni saintifik (ilmiah), tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, maka hukum asalnya adalah dibolehkan tergantung pada penggunaannya.

Namun karena penggunaannya lebih banyak untuk berbuat kejahatan atau kemaksiatan pada Allah SWT, seperti penipuan, perampasan, dan menimbang sisi madharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya, maka hukum hipnotis adalah haram.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada MUI Pusat dan pihak-pihak terkait supaya tayangan-tayangan yang berbau hipnotis dan sihir itu segera dihentikan, karena bertentangan dengan syariah Islam dan merusak akidah, serta sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Menurut Syafe'i, MUI menimbang bahwa hipnotis serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik maupun dalam bentuk perbuatan nyata. [ant/www.hidayatullah.com]

Acara The Master Haram

SETELAH situs jejaring pertemanan Facebook, kali ini giliran tayangan televisi The Master diharamkan oleh sejumlah pemimpin pondok pesantren di Jawa Timur.

Fatwa pengharaman acara atraksi yang mirip sulap dan debus di sebuah stasiun TV swasta tersebut merupakan hasil dari pembahasan masalah atau bahtsul masail yang digelar di Pondok Pesantren Abu Dzarrin di Kendal, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Bahtsul masail itu sengaja digelar untuk menyikapi tayangan The Master yang digandrungi oleh sebagian besar pemirsa televisi Indonesia. Acara yang pada sesi terakhirnya menampilkan adu ketangkasan antara Master Joe Sandi dan Master Limbad itu dianggap menyesatkan karena menampilkan atraksi-atraksi di luar taraf kekuatan manusia biasa.
Bahtsul masail yang digelar dalam rangka haul KH Dimyati Adnan ke-19 dan KHA Munir Adnan ke-7 itu diikuti oleh sejumlah perwakilan dari beberapa pondok pesantren. Di antaranya dari Pondok Abu Dzarrin, pondok Al Fatimah (Bojonegoro), Pondok Lirboyo (Kediri), Tanggir (Tuban), Sidogiri (Pasuruan), Langitan (Tuban), Pondok Gilang (Lamongan), dan Al-Khozini (Sidoarjo).

Khoirul Rozi, koordinator pertemuan itu, mengatakan bahwa bahtsul masail memutuskan bahwa tontonan The Master hukumnya haram. Oleh karena itu, warga masyarakat juga diharamkan menontonnya.

Alasan pengharaman, kata Khoirul, karena tontonan itu diduga melibatkan makhluk halus. ”Atraksi yang dipertunjukkan dalam acara tersebut diduga kuat atas bantuan jin atau jenis makhluk halus lainnya,” katanya, kemarin.
Apa yang dipertontonkan di The Master sangat tidak masuk akal dan di luar batas kemampuan manusia pada umumnya. ”Masak orang ditusuk benda tajam atau disetrum listrik berdaya tinggi tidak apa-apa?” ujar Khoirul. ”Diduga kuat, atraksi itu atas bantuan makhluk halus,” tambahnya.

Oleh karena itu, bahtsul masail memutuskan tayangan tersebut haram lantaran memercayai kekuatan lain selain Allah. Yang melihat acara itu juga berdosa karena ikut merasa senang atau ikut memercayai kekuatan jin atau makhluk halus lain yang diduga membantu dalam atraksi.

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, pada halaman 298-299, diterangkan bahwa pertunjukan semacam itu dikategorikan sebagai sihir yang hukumnya haram. Kecuali, The Master masuk dalam kategori `petunjuk dari Allah`, barulah itu diperbolehkan. Itu pun dengan catatan jika yang melakukannya adalah orang yang teguh memegang agama dan dengan tujuan yang sesuai syariat Islam serta tidak membahayakan orang lain.
Mengenai penonton The Master yang juga dihukumi haram, alasannya adalah orang yang menonton tayangan itu tergolong tafarruj bil ma’ashi atau merasa senang dengan adanya kemungkaran. Selain itu, bercampurnya lelaki dan perempuan bukan muhrim dalam acara tersebut juga merupakan sebuah kemaksiatan.

Menanggapi pernyataan bahwa tayangan The Master haram, pejabat Humas RCTI Hafni Damayanti mengatakan, jika para kiai itu menduga ada unsur mistik atau pelibatan makhluk halus dalam The Master, dugaan tersebut tak tepat.

Hafni menjamin tidak ada kaitannya The Master dengan mantra ataupun makhluk halus karena itu semua merupakan trik-trik para pemainnya.

”Tidak ada sama sekali mantra-mantra yang dilakukan para master. Untuk membuktikannya silakan Pak Kiai menonton tayangan itu secara langsung sehingga akan mengetahui bagaimana para pemain melakukan trik-trik,” katanya.

Menurut Hafni, apa yang dilakukan para master seperti Limbad yang tak mengalami luka sedikit pun pada saat ditusuk ataupun tidak apa-apa ketika disengat listrik, semuanya murni karena trik. (Surya/tat/yus)

http://dema-iprija.blogspot.com/2009/08/mui-se-jawa-dan-lampung-desak-master.html

Ketua MUI Setuju Tayangan "Uya Emang Kuya" Diharamkan

Ketua MUI Setuju Tayangan "Uya Emang Kuya" Diharamkan
Jum'at, 25 Maret 2011 06:34 wib | Stefanus Yugo Hindarto - Okezone

 
Ketua MUI Setuju Tayangan
JAKARTA -  Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan menyetujui bila tayangan hipnotis “Uya Emang Kuya” diharamkan. Pasalnya tayangan tersebut telah membuka aib seseorang kepada publik.

"Secara pribadi saya memang setuju dengan pendapat itu, tapi MUI belum pernah membahasanya," kata Amidhan kepada okezone, Kamis (24/3/2011).

Untuk diketahui, Forum Bahtsul Masa’il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura kembali mengundang kontroversi. Hasil pembahasan tersebut memutuskan tayangan hipnotis “Uya Memang Kuya” dinilai haram.

Menurut Amidhan, sebenarnya, bila hipnotis dilakukan berdua saja, yakni antara si penghipnotis dan “korban” itu mungkin tidak dipersoalkan. “Tapi saya pikir itu sudah tidak sepatutnya bila sudah ke public,” kata Amidhan.

Tayangan Uya Emang Kuya yang berdurasi 30 menit itu terbukti mengupas aib orang lain. Meski bertujuan menghibur, apa yang dilakukan selebritis Surya Utama atau kesohor dengan nama Uya Kuya itu  dianggap melanggar ketentuan hukum Islam. Selain membeber aib, hipnotis yang mengungkap kemaksiatan serta kejahatan juga terlarang (haram) untuk ditonton.
Karena secara tidak langsung, tayangan tersebut akan mengedukasi (mendidik) orang yang menonton. (ugo)

http://news.okezone.com/read/2011/03/25/340/438669/ketua-mui-setuju-tayangan-uya-emang-kuya-diharamkan/large