Selasa, 30 September 2014

Polisi Gulung Komplotan Penggendam di Samarinda

Polisi Gulung Komplotan Penggendam di Samarinda
KAMIS, 23 MEI 2013 | 20:47 WIB

TEMPO.CO, Samarinda - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur menangkap delapan orang komplotan penggendam di Samarinda, Rabu, 22 Mei 2013. Mereka ditangkap saat hendak beraksi di Jalan S Parman Samarinda.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung mengatakan dari tangan mereka polisi menyita berbagai barang yang biasa digunakan untuk memperdaya korban. Modusnya, kata Feby, mereka menggunakan angkot sebagai sarana mencari korban untuk dilucuti barang-barnag berharganya.

"Dengan angkot mereka berpura-pura mencari penumpang untuk dijadikan korban. Awalnya mereka menawarkan barang-barang tiruan untuk menjerat korban," kata Febby, Kamis, 23 Mei 2013.

Polisi Samarinda, menurut Febby, sejak lama mencari jejak komplotan ini. Polisi pernah mendapatkan laporan dari korban sejak 10 Mei 2013 atas nama Haderah. Dia menjadi korban gendam di komplek pasar Citra Niaga Samarinda.

Awal tertangkapnya delapan orang komplotan penggendam ini setelah polisi emndapatkan laporan dari informan bahwa pelaku gendam sebanyak enam orang menunggu di dalam mobil Avanza di simpang empat vorvo Samarinda.

Dari gelagatnya, mereka akan menjalankan aksinya. Dua pelaku lainnya berada di luar mobil untuk melihat situasi. "Kami berhasil meringkus mereka pada Rabu pagi sebelum beraksi," kata dia.

Dari delapan orang tersangka, dua orang tercatat atas nama Andi, 22 tahun dan Samsudin Bin Latang (sopir angkot) yang tercatat sebagai warga Samarinda. Selebihnya ada lima orang tersangka berdomisili di Balikpapan dan seorang dari Makassar.

Polisi menyita mobil Avanza, mobil angkot dan barang-barang palsu berupa lima cincin kuning bermotif mata berlian, 2 gelang berwarna emas, satu kalung berwarna emas, kertas koran dalam amplop warna coklat. "Barang-barang ini ditawarkan kepada calon korban, setelah 'termakan' gendam mereka meroncoti barang korban dan menurunkan di tepi jalan lalau ditinggal," kata Feby.

Dari keterangan para pelaku, aksi komplotan ini sudah berjalan sejak tahun 2011 lalu. Mereka kata Feby tak ingat benar hasil dari aksi gendam yang mereka lakukan.

Febby mengungkapkan para tersangka akan dijerat dengan pasal 378 (penipuan) dan 480 (pencurian) KUHP. Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah tinggal yang diduga dijadikan persembunyian serta mencari barang bukti lainnya. "Ancamannya maksimal empat tahun penjara," kata Febby.


FIRMAN HIDAYAT

http://www.tempo.co/read/news/2013/05/23/058482824/Polisi-Gulung-Komplotan-Penggendam-di-Samarinda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar