Selasa, 30 September 2014

Polisi Ringkus Kawanan Pelaku Hipnotis

Polisi Ringkus Kawanan Pelaku Hipnotis
17 Juni 2014 | 19:50 wib

Anggota Satlantas Polres Purbalingga menminta keterangan dari dua pelaku hipnotis (berjajar) dan korban (baju kuning) yang ditangkap di bus, Selasa (17/6). (suaramerdeka.com/Ryan Rachman)
PURBALINGGA, suaramerdeka.com - Polisi berhasil menangkap kawanan pelaku hipnotis, Selasa (17/6) setelah dikejar di bus jurusan Purwokerto-Pemalang. Kedua tersangka yaitu Nursalim (72) warga Desa Ngadisari, Kecamatan Kalikajar, Wonosobo dan Edy Salam (59) warga Desa Pingit, Kecamatan Rakit, Banjarnegara. Keduanya diduga melakukan hipnotis kepada penumpang bus, Kasmidi, warga Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga.
Menurut korban, saat itu ia sedang naik bus dari Bobotsari menuju Purbalingga. Tiba-tiba ia didatangi oleh dua orang dan diajak ngobrol. Tanpa sadar, ia menyerahkan sejumlah uang kepada kedua orang asing tersebut.
Begitu ia sadar, ia turun di perempatan Sirongge, Purbalingga dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di pos lalu lintas Sirongge. Dua anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga, Brigadir Aji Atmoko dan Briptu Daryono lalu mengejar bus yang dinaiki oleh korban.
Setelah menghentikan bus, petugas lalu memeriksa para penumpang. Dari mereka akhirnya dua pelaku hipnotis, Edy Salam dan Nursalim, berhasil ditangkap dan diamankan.
Kepala Satlantas Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Margono mengatakan, dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa uang sebesar Rp 450.000 dan satu kantong palstik berisi bunga. Kedua tersangka lalu diserahkan ke anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Satreskrim Polres Purbalingga, Ajun Komisaris Sarji mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
( Ryan Rachman / CN38 / SMNetwork )

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2014/06/17/206197/Polisi-Ringkus-Kawanan-Pelaku-Hipnotis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar